Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TERBARU

Usai Polres Sumenep Terbitkan SP3, Wartawan Globalindo.Net Laporkan Balik Oknum Asisten TA Bupati

36
×

Usai Polres Sumenep Terbitkan SP3, Wartawan Globalindo.Net Laporkan Balik Oknum Asisten TA Bupati

Sebarkan artikel ini

Sumenep — Kasus yang sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumenep kembali berlanjut. Seorang wartawan media daring, Holib Rahman, resmi melaporkan balik oknum asisten tenaga ahli (TA) bupati berinisial B. Selasa (4/11/2025).

Sebelumnya, asisten tenaga ahli telah melaporkan wartawan globalindo.net atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, Laporan itu kandas setelah diterbitkan Surat pemberitahun pemberhentian penyidikan (SP3 ), Sehingga holib rahman mengambil
langkah hukum laporan balik.

Jadi, Setelah dirinya menerima Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP3) dari pihak kepolisian melalui unit pidana khusus (Pidsus). SP3 itu menandakan bahwa laporan sebelumnya yang diajukan oleh B terhadap Holib telah resmi dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan unsur pidana.

Terkait hal itu, Didampingi oleh kuasa hukumnya, Syaiful Bahri, S.H, yang akrab disapa Ipung, Holib datang ke Polres Sumenep membawa berkas laporan terkait dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum asisten TA bupati tersebut.

Menurut keterangan Holib, langkah pelaporan balik ini diambil sebagai bentuk pembelaan diri atas tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang dimuat oleh media Globalindo.net beberapa waktu lalu telah melalui proses jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Saya merasa dirugikan atas laporan yang tidak berdasar. Sebagai wartawan, saya bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers. Karena itu, saya ambil langkah hukum untuk menjaga marwah profesi dan kebenaran fakta,” ujar Holib usai membuat laporan di Polres.

Sementara itu, kuasa hukum Holib, Syaiful Bahri, S.H, menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung yang memperkuat laporan balik tersebut. Ia juga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak yang berstatus sebagai staf tenaga ahli di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami ingin menunjukkan bahwa wartawan juga berhak mendapatkan perlindungan hukum. Apalagi ketika laporan sebelumnya sudah dihentikan penyidikannya melalui SP3, maka klien kami berhak menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya,” terang Ipung.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait laporan baru tersebut. Namun, sumber internal di lingkungan kepolisian menyebutkan bahwa berkas laporan Holib telah diterima oleh petugas dan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hubungan antara insan pers dan aparatur pemerintahan daerah, serta kembali menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan.” (@Noung daeng ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *