Sumenep – Pemerhati kebijakan publik dan hukum, H. Safiudin, menantang Polres Sumenep agar kasus dugaan fraud antarbank yang melibatkan Bank Jatim dan Bank Alif dibuka secara transparan.
Pernyataan itu disampaikan H. Safiudin bukan tidak mendasar, akan tetapi menanggapi keraguan yang disampaikan pengacara Bank Alif, Kamarullah, dalam siaran langsung kanal TikTok M H. Efendi.
Dalam siaran tersebut, Kamarullah mempertanyakan sejumlah hal terkait penetapan tersangka terhadap kliennya, termasuk kejanggalan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 23 miliar.
Selain itu, mengenai status MP, pegawai Bank Jatim yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Menanggapi hal itu, H. Safiudin menyatakan bahwa pembuktian kasus ini sebenarnya tidak sulit dilakukan jika penegak hukum bekerja secara profesional dan terbuka.
” Kerugian negara itu bisa dibuktikan dengan mudah melalui pemeriksaan forensik digital pada alat perbankan, seperti mesin EDC dan sistem transaksi kedua bank. Teknologi menyimpan jejak digital yang bisa menuntun pada siapa sebenarnya pelaku yang bertanggung jawab,”Ungkapnya, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, tujuan utama dari penegakan hukum adalah menemukan kebenaran material, bukan mencari kambing hitam. Maka dari itu, Polres Sumenep dituntut untuk menegakkan keadilan hukum sesuai dengan tupoksinya agar penegakan hukum yang berkeadilan tidak dinilai tumpul ke atas tajam ke bawah.
” Saya mendukung penuh agar kasus ini dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru mempertanggungjawabkan secara hukum yang tidak berkeadilan,” tegas H. Safiudin.
Lebih lanjut, Kata H.Piu, Polres sumenep pasti lebih memahami duduk persoalan sebenarnya, termasuk siapa yang mengakses dan mengoperasikan mesin EDC tanpa izin resmi.
Untuk itu, berharap agar aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya tanggung jawab di tingkat pimpinan Bank Jatim sumenep sebelumnya atau pimpinan pusat, mengingat otorisasi penggunaan EDC berada di level tersebut.
” Jadi, Kasus dugaan fraud antarbank ini masih menjadi perhatian publik di Sumenep. Masyarakat menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara yang telah menimbulkan potensi kerugian negara miliaran rupiah tersebut,”Pungkasnya.
Sementara, Pihak Polres Sumenep yang enggan disebut namanya beralsan tidak menahan tersangka karena masih fokus dengan penyitaan barang barang milik tersangka bank Alif.
” Kita selesaikan dulu penyitaannya bosku, masih ada beberapa obyek lagi,” Balasnya Via Whatsapp pada tim media ini.
Namun, disisi lain, kejanggalan yang nampak terkait tersangka dari bank jatim (MP ) hanya masuk daftar pencarian orang (DPO ), meskipun dikabarkan tidak pernah diperiksa.
(@ Noung daeng ).














