JAKARTA, RELASI PUBLIK – Aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan dan menjaga supremasi hukum di Indonesia. Masing-masing lembaga penegak hukum memiliki tugas dan wewenang yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Lembaga yang termasuk dalam kategori penegak hukum antara lain Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan (Hakim), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Advokat, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa tugas utama Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Wewenang Polri dijabarkan dalam Pasal 14 hingga Pasal 16, yang mencakup tindakan seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
Kejaksaan Republik Indonesia menjalankan kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 sebagai perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004. Dalam Pasal 30 ayat (1) dijelaskan bahwa kejaksaan memiliki wewenang dalam melakukan penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Kejaksaan juga berperan dalam menjaga ketertiban umum serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum di masyarakat.
Lembaga peradilan yang dijalankan oleh hakim berpedoman pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 1 ayat (1) menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara, meskipun hukum yang mengaturnya belum ada. Hal ini menegaskan prinsip keadilan harus tetap dijalankan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. Pasal 6 dan Pasal 11 menyatakan bahwa KPK memiliki wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi, serta melakukan koordinasi dan supervisi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Sementara dalam Pasal 12 disebutkan bahwa KPK berhak melakukan penyadapan, penggeledahan, penahanan, dan penyitaan sebagai bagian dari tindakan pemberantasan korupsi.
Profesi advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 1 angka 1 mendefinisikan advokat sebagai orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam Pasal 5 ayat (1), ditegaskan bahwa advokat bebas dalam menjalankan profesinya untuk membela klien di bawah perlindungan hukum, kode etik, dan peraturan perundang-undangan. Peran advokat sangat penting untuk menjamin hak-hak warga negara selama proses hukum berlangsung.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang bertanggung jawab terhadap narapidana, berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada narapidana agar menjadi manusia yang bertanggung jawab dan dapat kembali hidup di tengah masyarakat secara wajar. Pasal-pasal lainnya juga mengatur hak-hak narapidana serta tugas Lapas dalam memberikan pembinaan, termasuk remisi dan pembebasan bersyarat.
Penegakan hukum yang profesional dan sinergis menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan dipercaya oleh masyarakat. Praktisi hukum menyebut bahwa koordinasi antarlembaga serta pelaksanaan tugas sesuai koridor hukum sangat penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan adanya dasar hukum yang jelas bagi masing-masing institusi, aparat penegak hukum diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara objektif, transparan, dan berkeadilan, serta memberikan perlindungan hukum yang setara bagi seluruh masyarakat Indonesia. (red)














