Sumenep, Suara bijak datang dari kalangan pemuda Kepulauan Kangean. Sulaiman, pemuda asal Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, yang akrab disapa Cimang, mengingatkan pentingnya menyeimbangkan antara hak berpendapat dengan tanggung jawab hukum dan sosial. Rabu, 8 Oktober 2025.
Dalam keterangannya, Cimang menegaskan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak fundamental setiap warga negara sebagaimana dijamin oleh konstitusi Indonesia. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan anarkis atau merugikan pihak lain.
> “Selamat pagi. Menyampaikan pendapat adalah hak fundamental individu dan masyarakat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Namun hak ini juga disertai kewajiban untuk bertanggung jawab dan tidak anarkis. Kemerdekaan berpendapat harus diimbangi dengan tanggung jawab, kepatuhan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak orang lain,” ujarnya.
Ia berharap generasi muda di Kangean dapat menjadi teladan dalam menyuarakan aspirasi secara santun, beretika, dan konstruktif. Menurutnya, kritik dan perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi, tetapi harus disampaikan dengan cara yang bermartabat.
Pernyataan Sulaiman alias Cimang ini menjadi pengingat bahwa pembangunan daerah akan berjalan baik jika seluruh elemen masyarakat, terutama kaum muda, mengedepankan dialog dan kedewasaan dalam menyikapi setiap persoalan publik.














