Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMAPOLITIKTERBARU

Bawaslu Pesisir Selatan Perkuat Kapasitas Tangani Pelanggaran Administrasi Pemilu Pasca Putusan MK 104/PUU-XXIII/2025

77
×

Bawaslu Pesisir Selatan Perkuat Kapasitas Tangani Pelanggaran Administrasi Pemilu Pasca Putusan MK 104/PUU-XXIII/2025

Sebarkan artikel ini
Seluruh jajaran Bawaslu KPU serta Kabid Poldagri dan Ormas Badan Kesbangpol Pesisir Selatan. (Dok. Bawaslu)

PAINAN, RELASI PUBLIK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar kegiatan bedah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 sebagai upaya memperkuat kapasitas jajaran dalam menangani pelanggaran administrasi Pemilu dan Pilkada.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang, Dr. Khairul Fahmi, dalam pemaparannya mengatakan bahwa putusan MK tersebut menjadi titik balik dalam penguatan kewenangan Bawaslu.

“Dulu Bawaslu hanya memberikan rekomendasi atas pelanggaran administrasi, kini melalui putusan MK 104, Bawaslu berwenang memutus. Artinya, keputusan Bawaslu bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU,” jelasnya dalam kegiatan yang digelar di Kantor Bawaslu Pesisir Selatan, Rabu (17/9).

Ia menambahkan, perubahan tersebut membawa konsekuensi besar, baik bagi Bawaslu maupun KPU. Bawaslu kini dituntut untuk meningkatkan kapasitas teknis dalam penanganan pelanggaran, termasuk kemampuan melakukan kajian hukum, interpretasi norma, hingga penyusunan putusan.

“Sebaliknya, KPU kini berkewajiban menindaklanjuti putusan Bawaslu. Jika sebelumnya rekomendasi bisa diabaikan, kini putusan harus dilaksanakan,” tegas Khairul.

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, menegaskan pentingnya seluruh jajaran pengawas untuk terus belajar dan mengikuti perkembangan isu-isu aktual dalam dunia kepemiluan.

“Momentum ini sangat penting untuk meningkatkan kompetensi, terutama dalam penanganan pelanggaran administrasi pasca-putusan MK 104,” ujar Afriki.

Senada dengan itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi, menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman seluruh staf, tidak hanya yang bertugas di divisi penanganan pelanggaran.

“Kegiatan ini bersifat menyeluruh. Semua staf terlibat agar memiliki pemahaman utuh tentang dampak putusan MK 104,” ucapnya.

Bedah putusan ini juga melibatkan pihak eksternal, seperti Ketua KPU Pesisir Selatan Aswandi, serta perwakilan dari Badan Kesbangpol Pesisir Selatan, yaitu Fungsional Ormas Apriani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *