Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

ARPK Sultra Protes Penetapan Tersangka Kades Bangun Jaya, Desak Polda Transparan dan Tegakkan Keadilan

118
×

ARPK Sultra Protes Penetapan Tersangka Kades Bangun Jaya, Desak Polda Transparan dan Tegakkan Keadilan

Sebarkan artikel ini
Puluhan warga Desa Bangun Jaya menggelar aksi di Mapolda Sultra pada Rabu (17/09/2025).

KENDARI, RELASI PUBLIK – Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPK) Sulawesi Tenggara bersama puluhan warga Desa Bangun Jaya menggelar aksi di Mapolda Sultra pada Rabu (17/09/2025). Mereka mengecam penetapan Kepala Desa Bangun Jaya sebagai tersangka yang dinilai cacat prosedur dan bentuk kriminalisasi.

Koordinator ARPK Sultra, Dirman, menyatakan adanya kejanggalan serius dalam proses hukum yang dijalankan Polda Sultra. Ia menyoroti laporan perusahaan yang diajukan sebelum aktivitas pembukaan lahan oleh warga dilakukan, sehingga diduga sebagai kasus rekayasa.

“Laporan perusahaan masuk pada 29 Mei 2025, sementara pembukaan lahan baru terjadi 1 dan 3 Juni 2025. Ini janggal dan terkesan sebagai kriminalisasi terhadap Kepala Desa,” ungkap Dirman.

Dirman juga mengkritik ketidakhadiran Polda Sultra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sultra dan kurangnya koordinasi dengan instansi terkait seperti BPN dan BPKH.

“Polda bahkan melakukan penahanan kepala desa tanpa menunggu hasil klarifikasi tertulis dari BPKH, padahal rekonstruksi batas wilayah baru dilakukan 10 September,” jelasnya.

ARPK menegaskan bahwa pembukaan lahan telah melalui Musrenbang dan masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagai bagian dari program nasional Swasembada Pangan yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

“Kegiatan ini mendukung ketahanan pangan nasional, bukan penyerobotan. Kami curiga PT Tambang Indonesia Sejahtera ada di balik laporan ini untuk menghambat program rakyat,” tegas Dirman.

Selain menuntut pembebasan Kepala Desa Bangun Jaya, ARPK juga meminta pencopotan Kepala Ditreskrimsus Polda Sultra karena dianggap gagal menjaga integritas dan melakukan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami mendesak Kapolri untuk meninjau ulang jabatan tersebut demi menjamin penegakan hukum yang adil,” pungkas Dirman.

Aksi ini menegaskan penolakan masyarakat terhadap proses hukum yang tidak transparan dan tekanan dari kepentingan korporasi, sekaligus menuntut keadilan yang objektif. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *