Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Sidang Sengketa Penggunaan Identitas Tanpa Izin di PN Andoolo: Mantan Karyawan PT. WIN Gugat Bank Mandiri dan Perusahaan Terkait

104
×

Sidang Sengketa Penggunaan Identitas Tanpa Izin di PN Andoolo: Mantan Karyawan PT. WIN Gugat Bank Mandiri dan Perusahaan Terkait

Sebarkan artikel ini
Foto ilutrasi Sidang Sengketa Dugaan Penggunaan Identitas. (Dok. R)

KONAWE SELATAN, RELASI PUBLIK – Persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan dugaan pemakaian identitas tanpa izin kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Selasa, 16 September 2025. Kasus yang mencuri perhatian ini tercatat dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2025/PN Adl dan melibatkan tiga pihak tergugat: Lelly Uchee (Tergugat I), PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN) sebagai Tergugat II, serta PT. Bank Mandiri Tbk, KCP Cokroaminoto Makassar sebagai Tergugat III.

Penggugat, Nurlan, mantan pegawai PT. WIN, menuduh identitasnya digunakan tanpa izin untuk membuka rekening di Bank Mandiri, yang kemudian digunakan untuk transaksi keuangan miliaran rupiah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terkait dengan figur penting di PT. WIN dan sebuah bank besar nasional. Media dan masyarakat terus memantau perkembangan persidangan melalui pemberitaan dan sosial media.

Dalam sidang terbaru, hakim memeriksa bukti-bukti surat dan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh PT. WIN.

PT. WIN Hadirkan Saksi, Tergugat Lain Absen

Menurut Nurlan, PT. WIN menghadirkan tiga saksi yang merupakan karyawan perusahaan tersebut, sedangkan Lelly Uchee dan Bank Mandiri tidak mengajukan saksi sama sekali.

“Sidang kemarin berjalan baik. PT. WIN menghadirkan tiga saksi dari internal perusahaan,” ungkap Nurlan saat ditemui setelah sidang pada Rabu (17/09/2025).

Nurlan juga mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi-saksi tersebut dan menyatakan akan membuktikan klaimnya berdasarkan fakta.

Kerugian Materiil dan Imateriil, Potensi Tindak Pidana

Nurlan menyatakan bahwa penggunaan identitasnya tanpa izin menimbulkan kerugian finansial dan non-finansial. Ia juga mengkhawatirkan risiko hukum karena adanya transaksi miliaran rupiah yang masuk ke rekening atas namanya.

“Identitas saya digunakan tanpa izin, termasuk untuk urusan pajak pribadi. Saya khawatir uang yang masuk itu berasal dari aktivitas ilegal seperti korupsi,” jelas Nurlan.

Ia berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.

“Saya ingin keadilan ditegakkan berdasarkan fakta dan kebenaran,” tutupnya. (Rls/R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *