SUMBAR, RELASI PUBLIK– Kepala Biro Umum Setdaprov Sumatera Barat (Sumbar), Edi Dharma, menargetkan seluruh arsip inaktif Sekretariat Daerah sudah tertata rapi di Gedung Record Center pada akhir 2025. Gedung yang berlokasi di Jalan Taman Siswa, Kota Padang itu disiapkan sebagai pusat penyimpanan arsip secara terpusat.
Menurut Edi Dharma, langkah ini penting untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, aman, dan sistematis. Saat ini baru tujuh stakeholder yang menyerahkan arsip inaktifnya, yakni Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Biro Adpim, Biro Pemerintahan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Biro Umum. Dari total sembilan biro, baru empat biro yang lengkap menyerahkan arsip, sementara lima biro lainnya masih berproses.
“Arsip bukan sekadar dokumen, tetapi memori kolektif dan aset strategis yang harus dijaga. Karena itu target kita jelas, akhir 2025 seluruh arsip inaktif Sekretariat Daerah sudah tertata secara profesional di Record Center,” tegas Edi Dharma di Padang, Senin (8/9/2025).
Ia menambahkan, keberadaan Record Center bukan hanya tempat penyimpanan, tetapi juga bentuk komitmen Pemprov Sumbar menjaga informasi dan sejarah penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pengelolaan arsip ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang kode klasifikasi arsip dan Perda Provinsi Sumbar Nomor 17 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kearsipan. Dengan begitu, arsip lebih aman, tertata, dan mudah diakses saat dibutuhkan.
“Biro Umum menempatkan program ini sebagai prioritas agar dokumen pemerintahan di Setdaprov Sumbar tersimpan rapi, aman, dan siap diakses bila diperlukan,” ujarnya.
Program ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (adpsb/bud)














