SUARA PARLEMEN, RELASIPUBLIK – Bola panas mengenai berbagai persoalan yang dipertanyakan DPRD Kota Padang di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang berujung pada pengajuan hak angket kepada Walikota Padang.
Ini membuktikan keseriusan DPRD Kota Padang untuk mengungkap persoalan yang ada ditubuh Baznas Kota Padang.
Rencananya, besok DPRD Kota Padang akan menggelar paripurna internal penyampaian oleh inisiator tentang hak angket DPRD Kota Padang mengenai Baznas Kota Padang.
“Yang pasti, proses ini sudah kita sepakati di Badan Musyawarah (Bamus) tentang penyampaian oleh inisiator tentang hak angket. Itulah makanya besok kita jadwalkan jam 09.30 WIB,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra kepada wartawan, Kamis, 7 Juni 2018.
Dikatakan Wahyu, sesuai dengan tata tertib dan aturan yang ada, untuk penyampaian oleh oleh inisiator hak angket tidak diperlukan kuorum. Tapi, kondisi akan bisa berkembang besok.
“Ini soal biasa saja, penyampaian hak anggota DPRD yang melekat pada dirinya. Untuk pengajuan hak angket itu hanya diperlukan tujuh orang. Dasyatnya, untuk pengajuan hak angket terkait Baznas ini ditandatangani oleh 30 orang. Ini luar biasa sekali,” cakapnya.
Menurut rencana, kata Wahyu, penyampaian pengajuan hak angket oleh inisiator nantinya akan dibacakan oleh Evi Amri, Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Padang.(***)