Sumenep – Dugaan pekerjaan fiktif dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 semakin memanas. Penetapan tersangka Koordinator Kabupaten (Korkap) yang viral di media sosial berdampak kepada 9 sembilan kepala desa di Kecamatan Sapeken harus menghadap Kejaksaan tinggi jawa timur.
Berdasarkan informasi yang di terima redaksi media relasioublik.com, Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025, di Kantor Kejati jawa timur. Diketahui, 9 kepala desa yang dipanggil diantaranya ;
1. Kepala Desa *Sadulang*
2. Kepala Desa *Sakala*
3. Kepala Desa *Paliat*
4. Kepala Desa *Sabuntan*
5. Kepala Desa *Tanjung Kiaok*
6. Kepala Desa *Saur Saebus*
7. Kepala Desa *Pagerungan Besar*
8. Kepala Desa *Pagerungan Kecil*
9. Kepala Desa *Sepanjang*
Mereka akan dimintai keterangan terkait pelaksanaan program BSPS di wilayah masing-masing, yang diduga sarat penyimpangan dan bahkan terindikasi fiktif.
Program BSPS yang seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperbaiki rumah layak huni, akan tetapi berubah menjadi ajang bagi hasil sehingga menjadi sorotan tajam publik.
Sementara, Indikasi adanya manipulasi data penerima, pengerjaan yang tidak sesuai, hingga laporan keuangan yang janggal, menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk bergerak cepat.
Salah satu sumber menegaskan, Kejati ingin mengurai benang kusut dugaan penyimpangan ini mulai dari tingkat desa.
“Semua kepala desa yang dipanggil diminta membawa dokumen dan bukti realisasi program,” ungkap seorang sumber yang enggan disebut namanya.
Perlu diketahui, Pulau Sapeken dikenal sebagai wilayah kepulauan paling timur Sumenep, dan kini berada di bawah tekanan publik. Sebab, Pemanggilan sembilan kepala desa itu diyakini menjadi pintu masuk pengungkapan lebih luas terhadap potensi kerugian negara dalam program BSPS 2024.
Namun, berdasarkan penulusuran awak media ini bukan hanya kepala desa yang berasal darai kecamata sapeken saja yang turut dipanggil kejati jawa timur, Tapi ada juga beberapa kepala desa dafi Kecamatan Arjasa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati jawa timur belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan. Namun, sinyal tegas sudah diberikan: tak ada wilayah yang terlalu jauh untuk dijangkau hukum, dan tak ada jabatan desa yang kebal terhadap hukum.
( Noung daeng )














