Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMADAERAHNASIONALTERBARU

Komentar Warganet Soroti Dugaan Penjualan Hutan Lindung di Silaut, Minta Media Tidak Tebang Pilih

194
×

Komentar Warganet Soroti Dugaan Penjualan Hutan Lindung di Silaut, Minta Media Tidak Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini
Screenshot postingan hadiyon . (Dok. ist )

PESISIR SELATAN, RELASI PUBLIK – Isu dugaan penjualan kawasan hutan lindung seluas 25 hektare di Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kembali menyedot perhatian publik. Komentar seorang anggota grup WhatsApp bernama Hadiyon pada Selasa (5/8/2025), menjadi viral usai menyuarakan kekhawatiran soal dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam transaksi lahan yang dilindungi negara tersebut.

Komentar itu dibagikan Hadiyon di grup WhatsApp Silaturahmi Anak Tapan, yang beranggotakan lebih dari 330 orang, terdiri dari kepala daerah, anggota DPRD, pejabat instansi terkait, tokoh masyarakat, serta perantau dari dalam dan luar Kabupaten Pesisir Selatan.

“Ini kan mantan Ketua DPRD Pesisir Selatan. Kalau oknum anggota DPRD jual hutan lindung Silaut 25 ha ke warga Mukomuko, disinyalir untuk modal kampanye. Apo dak ado berita nyo…? Jangan tebang pilih,” tulis Hadiyon dalam grup tersebut.

Kalimat itu menuai perhatian karena dianggap menyentil ketimpangan dalam penyajian informasi publik, terutama menyangkut isu-isu sensitif yang melibatkan tokoh politik daerah. Namun, hingga kini belum ada komentar lanjutan dari anggota grup maupun klarifikasi dari pihak yang diduga terlibat.

Dikonfirmasi secara terpisah, beberapa tokoh masyarakat Silaut mengaku prihatin atas munculnya kembali isu penjualan hutan lindung di wilayah mereka. Mereka mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran dan klarifikasi resmi.

“Kawasan hutan lindung itu aset negara. Kalau benar ada praktik jual beli untuk kepentingan pribadi apalagi kampanye, itu sangat merusak. Tapi kita juga ingin informasi yang adil dan tidak sepihak,” ujar salah seorang tokoh yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari oknum anggota DPRD yang disebut dalam komentar, maupun klarifikasi dari institusi terkait.

Sebagai informasi, hutan lindung merupakan kawasan yang dikelola negara dan dilindungi oleh undang-undang, antara lain melalui UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Setiap tindakan memperjualbelikan kawasan ini secara ilegal merupakan pelanggaran hukum serius dan dapat dikenai sanksi pidana berat.

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat dan instansi berwenang untuk memastikan kejelasan isu ini secara transparan, adil, dan profesional. (Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *