Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Nelayan Tradisional Desak Pemberantasan Kapal Lampara Dasar Air Haji

92
×

Nelayan Tradisional Desak Pemberantasan Kapal Lampara Dasar Air Haji

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kapal nelayan di Muara Jambu Punggasan. (Dok. Net)

PESSEL, RELASI PUBLIK, — Gelombang penolakan terhadap aktivitas kapal lampara dasar (mini trawl) asal Air Haji kembali mencuat. Nelayan tradisional dari berbagai kawasan di Kabupaten Pesisir Selatan menyuarakan keresahan dan mendesak pemerintah segera mengambil tindakan tegas.

Mereka berasal dari Air Uba dan Pasir Ganting Inderapura, Muara Kandis dan Muara Jambu Punggasan, serta Pasir Harapan, Sumedang, dan Pasie Pelangai Ranah Pesisir. Dalam pernyataan sikap yang diterima media pada Rabu (4/6), para nelayan menyebut telah lama terdampak secara ekonomi dan ekologi akibat praktik illegal fishing oleh kapal-kapal lampara dasar.

Melalui narahubung Eko Irawan (0853 6312 4347) dan Deri Andika Putra (0852 7838 1955), para nelayan menyampaikan tujuh poin pernyataan sikap sebagai berikut:

Pernyataan Sikap Nelayan Tradisional Terdampak Lampara Dasar Air Haji

1. Mengapresiasi dukungan Bapak Novermal dalam memberantas illegal fishing kapal lampara dasar di wilayah pesisir kami.

2. Siap mendukung perjuangan beliau dalam menegakkan aturan perikanan sesuai hukum yang berlaku.

3. Memohon izin untuk turut menggelar aksi damai menuntut pemberantasan kapal lampara dasar Air Haji serta penindakan terhadap pihak-pihak yang melindunginya.

4. Akan melakukan aksi lapangan jika kapal-kapal lampara dasar tetap beroperasi di perairan tradisional kami.

5. Mendesak Pemkab Pesisir Selatan dan Pemprov Sumbar untuk bersikap tegas dan konsisten menyelesaikan persoalan ini.

6. Meminta Polda Sumbar, Lantamal II Padang, DKP Sumbar, dan Satwas PSDKP Padang terus melakukan patroli pengawasan dan penindakan terhadap kapal lampara dasar ilegal.

7. Memohon perhatian dan bantuan pemerintah dalam memulihkan ekonomi nelayan tradisional yang telah terdampak selama bertahun-tahun.

Ditandatangani oleh perwakilan nelayan:

Ziki Zakaria Pratama Putra (Air Uba Inderapura)

Anton (Pasir Ganting Inderapura)

Indil Putra (Muara Kandis Punggasan)

Antonius (Muara Jambu Punggasan)

Martias (Pasir Harapan Ranah Pesisir)

Sutan (Sumedang Ranah Pesisir)

Hasan (Pasie Pelangai Ranah Pesisir)

Latar Belakang Aksi

Pernyataan ini merupakan respon atas aksi damai yang digelar ratusan nelayan lampara dasar Air Haji di kantor DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (2/6). Mereka memprotes sikap anggota DPRD dari Fraksi PAN, Novermal, yang gencar menyuarakan pelarangan lampara dasar melalui media sosial.

Dalam audiensi bersama pimpinan DPRD, Wakil Bupati, dan OPD terkait, disepakati bahwa alat tangkap lampara dasar merupakan alat tangkap ilegal dan harus dihentikan. Pemerintah daerah berjanji akan menyalurkan bantuan pengganti berupa alat tangkap ramah lingkungan serta program alternatif usaha bagi nelayan lampara dasar.

Hingga bantuan tersebut terealisasi, kapal lampara dasar Air Haji diminta menghentikan seluruh operasinya, khususnya di wilayah perairan Air Uba, Pasir Ganting, Muara Kandis, Muara Jambu, Pasir Harapan, Sumedang, dan Pasie Pelangai. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *