Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Terkait Dugaan Korupsi Oknum Wali Nagari Pancuang Taba, Ratusan Warga Dimintai Keterangan

129
×

Terkait Dugaan Korupsi Oknum Wali Nagari Pancuang Taba, Ratusan Warga Dimintai Keterangan

Sebarkan artikel ini
Terlihat puluhan masyarakat saat memenuhi panggilan Tim Kejari Pesisir Selatan, untuk memberikan keterangan di lantai dua kantor Wali Nagari Pancung Taba, tersebut. (dok Niks)

PAINAN, RELASI PUBLIK–Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) lakukan pemanggilan terhadap ratusan masyarakat Nagari Pancuang Taba, Kecamatan Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) untuk dimintai keterangan Rabu (14/5).

Pemanggilan yang dilakukan di lantai dua kantor wali nagari tersebut, berkaitan dengan tindaklanjut laporan Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Pancuang Taba bersama anggota, terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) untuk bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pengadaan jamban sehat, bantuan program ketahanan pangan, serta bantuan bibit bagi petani tentang waktu tahun 2021-2023.

Ketua Bamus Nagari Pancuang Taba, Ahlul Zikri, ketika ditanya , Rabu (14/5) di Nagari Pancuang Taba membenarkan pemanggilan yang dilakukan oleh pihak Kejari Pessel terhadap ratusan warga di nagari itu.

“Memang benar ada sebanyak 125 warga yang akan dipanggil oleh pihak Kejari Pessel untuk dimintai keterangan. Sebab mereka itu tercatat sebagai penerima program bantuan dari beberapa program yang bersumber dari DD, yang diduga tidak tepat sasaran dengan cara dipalsukan dan di mark up oleh oknum wali nagari,” katanya.

Dijelaskannya bahwa pemanggilan terhadap warga itu dilakukan secara bertahap, dimana pada hari pertama sebanyak 64 orang, dan dilanjutkan pada hari-hari berikutnya.

“Sebagai Bamus Nagari, kami berharap melalui proses yang sedang berjalan ini akan terungkap kebenaran siapa yang bersalah. Sebab kami tidak ingin warga dijadikan sebagai tameng oleh oknum wali nagari dan kroninya untuk mencari keuntungan melalui program yang ada melalui DD,” katanya.

La Alif 67, salah seorang warga yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan di Kantor Wali Nagari Pancuang Taba, ketika ditanya mengaku bahwa dia termasuk salah satu yang tercatat sebagai penerima program jamban sehat tahun 2023.

“Namun disayangkan bantuan itu tidak ada saya terima hingga saat ini, walaupun sebenarnya saya sangat membutuhkan bantuan jamban sehat tersebut,” akunya.

Dijelaskannya bahwa selain tercatat sebagai penerima bantuan jamban sehat, dia juga masuk sebagai salah satu keluarga penerima bantuan RTLH.

“Beda dengan bantuan jamban sehat, untuk RTLH program 2023 dengan nilai Rp 15 juta itu, saya hanya dikasih 6000 buah bata, 3 kodi atap seng, 74 batang besi ukuran campuran, dan 15 sak semen. Semua bentuk bantuan material bangunan itu saya terima tanpa ada yang saya tandatangani ketika itu,” jelasnya.

Lain pula halnya dengan Dafrizal 65, warga lainnya di Nagari Pancuang Taba tersebut sebagaimana pengakuannya kepada wartawan.

“Saya juga tercatat sebagai penerima bantuan bedah rumah di tahun 2023, namun hingga saat ini juga tidak menerima. Karena saya juga diminta keterangan oleh pihak Kejaksaan, maka kebenaran ini akan saya sampaikan nanti,” ungkapnya.

Wali Nagari Pancuang Taba, Edison, ketika ditanya Rabu (14/5) membantah indikasi penyelewengan sebagaimana tuduhan dan laporan Bamus Nagari Pancuang Taba tersebut.

“Warga yang namanya ada sebagai penerima bantuan namun tidak menerima, mereka mengambil kesimpulan bahwa bantuan tidak disalurkan oleh wali nagari. Padahal dialihkan pada orang yang membutuhkan,” katanya.

Disampaikan Edison alasan bagi orang yang tidak mau menerima itu karena ingin mendapatkan bantuan yang lebih besar seperti dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten dan lainnya.

“Kemudian juga ada yang tidak memiliki kesediaan untuk melakukan penambahan biaya dari anggaran yang disediakan nagari, sehingga dialihkan kepada warga lain yang juga membutuhkan. Bantuan yang disalurkan itu dalam bentuk material. Kwitansi atau SPJ kita hanya dengan toko bangunan, bukan dengan warga penerima bantuan. Jadi tuduhan itu tidak benar, sebab bantuan itu telah saya salurkan sesuai peruntukkan,” jelasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pessel, Abrinaldy, dengan didampingi Kasi Intel, Dede Mauladi, ketika ditanya Rabu (14/5) di Kantor Wali Nagari Pancuang Taba menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mencari tindak pidananya.

“Jadi kami baru panggil saat ini semua tim penerima-penerima bantuan untuk dimintai keterangan guna mencari tindakan pidananya,” jelas Abrinaldi.

Ditambahkan Dede Mauladi pula bahwa saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti melalui keterangan warga penerima manfaat dari program tersebut.

“Semua penerima manfaat ini kita undang untuk dimintai keterangan apakah benar kegiatan yang dilakukan oleh wali nagari dengan menggunakan dana desa ini terlaksana sebagaimana mestinya,” jelas Dede.

Dia menjelaskan bahwa pemanggilan warga itu statusnya belum saksi, sebab masih dalam tahap penyelidikan untuk dimintai keterangan.

“Kemarin kita sudah melakukan pemanggilan beberapa perangkat nagari untuk dimintai keterangan. Sebagai tindak lanjutnya, maka kita lakukan pula pemanggilan terhadap beberapa warga untuk juga dimintai keterangan,” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa pemanggilan itu sengaja dilakukan ke kantor wali nagari, karena terlalu jauh warga datang ke Painan untuk memberikan keterangan.

“Terkait berapa jumlah warga yang dimintai keterangan, kita belum bisa memberikan kesimpulan, sebab saat ini kita masih mengumpulkan data dari para penerima manfaat beberapa program tersebut,” tutupnya. (Niks)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *