Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Disinyalir Cacat Hukum, Rencana Uji Kompetensi 19 JPT Pratama di Pemkot Tanjung Balai Dikawatirkan Jadi Ajang Jual Beli Jabatan

102
×

Disinyalir Cacat Hukum, Rencana Uji Kompetensi 19 JPT Pratama di Pemkot Tanjung Balai Dikawatirkan Jadi Ajang Jual Beli Jabatan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi lelang kursi jabatan bergengsi yang menjadi rebutan.(dok/ist)

TANJUNG BALAI, RELASI PUBLIK – Permohonan izin pelaksanaan uji kompetensi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama yang diajukan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara kepada Kementerian Dalam Negeri dan BKN RI disinyalir cacat hukum dan dikhawatirkan menimbulkan peluang terjadinya praktek jual beli jabatan jilid II.

Pasalnya, laporan hasil penilaian kinerja triwulan pejabat yang dijadikan dasar pengajuan dalam permohonan uji kompetensi tersebut diduga sarat dengan rekayasa dan tidak sesuai dengan hasil penilaian laporan kinerja bulanan sebagaimana tertuang dalam aplikasi kinerja (e-kinerja) berbasis web application yang dikembangkan oleh BKN RI secara online.

Informasi ini diperoleh dari salah seorang ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang tidak ingin disebut namanya kepada awak media, Senin (05/05/2025).

Dikatakannya, dalam laporan hasil penilaian kinerja triwulan yang diajukan dibuat seolah – olah 19 orang pejabat eselon II yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dimaksud memiliki kinerja buruk dengan kategori di bawah ekspektasi. Padahal bila dilihat dalam laporan bulanan by aplikasi e-kinerja, hasil penilaian kinerja pejabat tersebut rata – rata masih sesuai dengan ekspektasi dan bahkan ada yang melampaui ekspektasi.

Namun untuk memuluskan keinginan walikota agar dapat melakukan rotasi dan pergantian jabatan pimpinan tinggi pratama, kata ASN tadi, uji kompetensi pun dipaksakan harus terlaksana dengan membuat laporan kinerja triwulan secara manual yang isinya tidak diambil dari laporan hasil penilaian kinerja bulanan sebagaimana tertuang dalam by e-kinerja.

ASN yang minta identitasnya dirahasiakan ini khawatir pelaksanaan uji kompetensi yang diajukan terhadap 19 jabatan eselon II ini malah menjadi ajang jual beli jabatan sebagaimana pernah terjadi di Pemkot Tanjungbalai di masa kepemimpinan Walikota H.M. Syahrial SH pada tahun 2021 yang lalu.

Sementara Plh Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai Heri Antoni yang dikonfirmasi Relasi Publik terkait persoalan ini, Senin (05/05/2025) sekira pukul 15.14 Wib sore, mengaku belum mengetahuinya dan akan mempelajarinya terlebih dahulu kepada OPD terkait.

“Saya belum bisa menjelaskannya. Nanti saya tanyakan dulu ke BKPSDM,” ujar Heri Antoni via telepon.(is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *