Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TERBARU

Pelapor Keberatan, Kejati Jatim Dituding Hentikan Penyelidikan Kasus Kapitasi Secara Sepihak

2013
×

Pelapor Keberatan, Kejati Jatim Dituding Hentikan Penyelidikan Kasus Kapitasi Secara Sepihak

Sebarkan artikel ini

Sumenep,  Pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kapitasi di Dinas Kesehatan P2KB Sumenep menyatakan akan menyampaikan surat keberatan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sumenep, 25/4/2025

Langkah ini diambil menyusul keputusan Kejati Jatim yang dinilai sepihak dalam menghentikan proses penyelidikan tanpa melakukan pemanggilan terhadap pelapor maupun pemberian informasi perkembangan perkara.

“Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Kami tidak pernah dipanggil atau diberi penjelasan apapun terkait laporan kami,” ujar pelapor saat dikonfirmasi.

Ia menilai, keputusan penghentian penyelidikan tersebut cacat prosedur dan melanggar hak-hak pelapor sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-036/A/JA/09/2011.

Dalam peraturan itu ditegaskan, pelapor berhak memperoleh SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum.

Tidak hanya bersurat ke Kejati Jatim, pelapor juga menyatakan akan melaporkan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara oleh bidang Pidana Khusus Kejati Jatim ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

“Kami akan bersurat ke Jamwas agar ada evaluasi terhadap kinerja Pidsus Kejati Jatim dalam menangani laporan masyarakat,” ucapnya pelapor yang masih enggan disebut namanya

Tak berhenti di situ, pelapor bahkan mempertimbangkan untuk membawa kembali kasus dugaan korupsi dana kapitasi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia berharap, laporan tersebut bisa diproses secara profesional dan tidak berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan seperti yang dialaminya saat ini di Kejati Jatim.

” Kami sudah berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi ini tapi malah oknum oknum aparat penegak hukum tidak prosudural,maka dari itu kami akan melangkah ke jagung untuk mencari keadilan,” tegasnya

 

( Noung daeng @ )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *