PAINAN, RELASI PUBLIK – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Pesisir Selatan menerima kunjungan dari Komisi I DPRD Kabupaten Muko-Muko pada Jum’at (7/3). Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan nagari di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Tujuan kami ke Pesisir Selatan adalah untuk mengetahui lebih dalam mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya mengenai pelaksanaan dana desa di Pesisir Selatan,” ujar Armansyah, S.T., Ketua Komisi I DPRD Muko-Muko.
Kepala DPMDPPKB, Salman Alfarisi B., S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa pengelolaan dana desa tahun ini telah mengimplementasikan transaksi non tunai.
“Kami termasuk dalam 5 kabupaten/kota yang menjadi pilot project penyelenggaraan transaksi non tunai di tingkat desa/nagari di Sumatera Barat,” ungkap Salman.
Dalam sesi diskusi, anggota Komisi I juga menanyakan lebih lanjut tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pemilihan kepala desa. Kadis DPMDPPKB menyatakan komitmennya dalam pembinaan pemerintahan desa meskipun menghadapi keterbatasan anggaran.
“Penyelenggaraan Pilwana (Pemilihan Kepala Desa) direncanakan setelah Lebaran ini, dan saat ini kami sedang merencanakan langkah-langkah pelaksanaannya,” tambahnya.
Salman juga menambahkan bahwa beberapa waktu lalu, DPMDPPKB Kabupaten Pesisir Selatan menjadi tujuan studi komparatif dari DPRD Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Pasaman. Salah satu bahasan yang menarik dalam kunjungan tersebut adalah mengenai pemekaran nagari yang telah dilakukan di Pesisir Selatan.
“Pesisir Selatan telah melaksanakan pemekaran nagari sebanyak tiga kali, mulai dari 36 nagari, kemudian menjadi 37 nagari, 76 nagari, dan akhirnya 182 nagari,” jelas Salman. Ia menambahkan bahwa tujuan pemekaran nagari adalah untuk mempermudah pelayanan masyarakat, dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Pada akhir pertemuan, anggota Komisi I DPRD Muko-Muko berharap informasi yang diperoleh dapat menjadi rujukan dalam pembuatan kebijakan di daerah mereka.
“Kami meminta peraturan yang ada, terutama mengenai pengelolaan anggaran desa di Kabupaten Pesisir Selatan, sebagai referensi dalam pembuatan kebijakan di Kabupaten Muko-Muko,” tutup Ketua Komisi I.














