PADANG,RELASIPUBLIK- Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) serentak untuk 11 kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Dari 13 gugatan yang terdaftar di MK, 12 telah dijadwalkan, sementara satu gugatan dari Kota Solok belum diagendakan karena pemohon tidak hadir dalam sidang awal pada 12 Januari 2025 lalu.
Sidang kedua yang akan membahas Pengajuan Jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan Bawaslu dijadwalkan pada 21 dan 22 Januari 2025.
Pada 21 Januari 2025, sidang akan digelar untuk lima kabupaten/kota, yaitu Pasaman, Pasaman Barat, Padang Panjang, Sawahlunto, dan Payakumbuh.
Sementara itu, empat kabupaten/kota lainnya, yakni Solok Selatan, Padang, Lima Puluh Kota, dan Tanah Datar, akan melaksanakan sidang pada 22 Januari 2025.
Komisioner KPU Provinsi Sumbar, Jons Manedi mengatakan, seluruh kabupaten/kota yang bersengketa telah menjalani konsultasi yang didampingi langsung oleh KPU Provinsi Sumatera Barat pada 13-17 Januari 2025.
Konsultasi tersebut, lanjut Jons Manedi, mencakup pemeriksaan jawaban, penghimpunan, dan legalisasi alat bukti.
“KPU Provinsi Sumatera Barat sangat yakin dan optimis bahwa kabupaten/kota yang bersengketa di MK dapat mempertanggungjawabkan kerja-kerja kepemiluan yang telah mereka laksanakan,” ujar Jons Manedi, Sabtu (18/1/2025) di Padang.
Jons menambahkan, proses ini dinilai menjadi langkah penting untuk melegitimasi semua tahapan pemilu yang telah dijalankan.
Sementara itu, delapan kabupaten/kota yang tidak menghadapi sengketa, bersama KPU Provinsi Sumatera Barat, telah menyelesaikan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih secara serentak pada Kamis, 8 Januari 2025 lalu.
“Dengan jadwal yang telah ditentukan, kita berharap proses sengketa dapat berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan keputusan terbaik bagi demokrasi di Sumatera Barat,” tutup Jons.(*)