JAKARTA,RELASIPUBLIK- Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar melantik kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Desakan ini disampaikan menyusul adanya rencana penundaan pelantikan kepala daerah hingga Maret 2025.
Rahmat menilai wacana penundaan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK tidak memiliki persoalan hukum.
“Kita tahu bersama, persoalan apa yang membuat harus diundur pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK? Ini tentu menjadi pertanyaan kita,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Menurut Rahmat, pelantikan kepala daerah seharusnya tetap dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana telah dijadwalkan.
Ia menegaskan, tidak ada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masuk ke MK maupun persoalan hukum lainnya. “Patutnya harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati, kecuali memang ada putusan MK yang harus ditunggu untuk Pilkada yang bersengketa di MK,” tuturnya.
Rahmat juga meminta Mendagri dan jajarannya untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
“Kita desak dan minta Mendagri agar patuh terhadap ketentuan yang telah ada dan disepakati. Kalau mau menunda harus ada kejelasan yang jelas, terutama yang berkaitan dengan hukum, tapi ini tidak, kita melihat hanya untuk keseragaman, itu tentunya bukan alasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmat berpendapat bahwa penundaan pelantikan tidak akan sejalan dengan proses Pilkada yang bersengketa di MK. Ia khawatir, jika terdapat daerah yang menjalani pemungutan suara ulang (PSU), penundaan akan menjadi alasan baru.
“Melihat prosesnya nanti, kalau ada daerah yang bersengketa, kemudian terdapat pemungutan suara ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi. Kita ingin jangan terjadi hal tersebut,” katanya.
Rahmat juga menyoroti dampak penundaan yang tidak hanya merugikan kepala daerah terpilih, tetapi juga masyarakat.
“Ada tumpuan harapan dan janji yang segera ingin dirasakan masyarakat, masyarakat juga yang rugi. Kemudian, juga bakal terjadi kekosongan tentunya pada sejumlah daerah, alhasil nanti juga Pj lagi yang akan menjabat, banyak tugas-tugas yang akhirnya terbengkalai, baik dari daerahnya maupun dari jabatan utama dari seorang Pj tersebut,” pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari.
Namun, rencana penundaan membuat pelantikan diproyeksikan berlangsung setelah seluruh sengketa di MK selesai pada 13 Maret 2025.