Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMADAERAHTERBARU

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Jawaban Gubernur Tentang Fraksi Ranperda APBD 2025

30
×

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Jawaban Gubernur Tentang Fraksi Ranperda APBD 2025

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (5/11) sore. (Dok Nv)

PADANG, RELASI PUBLIK – Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria menegaskan walaupun APBD Sumbar Tahun 2025 terlihat dalam kondisi pesimistis. Namun, DPRD dan Pemprov akan tetap mengoptimalkan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Nanda saat memimpin rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (5/11) sore. Agenda rapat hari itu mendengarkan jawaban gubernur tentang pandangan umum fraksi-fraksi terkait ranperda APBD Tahun 2025.

Nanda mengatakan APBD Sumbar dalam kondisi pesimistis karena adanya penurunan dana berkisar Rp1,3 triliun dibanding Tahun 2024. Hal ini tak bisa dihindari karena merupakan efek dari penerapan Undang-Undang.

Oleh karena itu, tegas Nanda,
DPRD dan pemerintah daerah harus mengali kembali semua potensi pendapatan daerah yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Sehingga kebutuhan anggaran untuk program prioritas daerah bisa dipenuhi.

Nanda mengatakan APBD Tahun 2025 terlibat pesimistis, dimana target pendapatan dan belanja yang diusulkan jauh lebih rendah dari target tahun 2024 dan realisasi tahun 2023.

“Perlu upaya yang sungguh-sungguh dari DPRD dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah terutama dari pos PAD,” tegasnya.

Ia memaparkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, diamanatkan alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik paling kurang 40 persen dari total APBD. Kemudian alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah.

“Semua amanat tersebut paling lama diwujudkan sampai tahun 2027,” katanya.

Sementara sampai dengan rencana belanja tahun 2025, alokasi belanja insfrastruktur masih jauh dari yang diamanatkan.

Oleh sebab itu, tambah Nanda, pemerintah daerah harus memiliki rencana anggaran yang untuk memenuhi alokasi anggaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.

Selain itu, sebagai APBD transisi, perlu pula mengakomodir penyelarasan program dan kegiatan yang dibiayai dengan APBD Provinsi dengan program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBN. Selain juga mengakomodir ruang untuk penyesuaian program prioritas Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Ia menambahkan, APBD Tahun 2025 merupakan starting point pelaksanaan RPJPD Tahun 2025-2045 yang penyusunannya bersifat imperatif.

Hampir semua target indikator kinerja utama Pembangunan daerah ditentukan langsung oleh Pemerintah Pusat. Oleh sebab itu, harus jelas pula dukungan Pemerintah Pusat, baik dalam bentuk program maupun anggaran untuk pencapaian target RPJPD tersebut.

Sementara itu, PJ Gubernur Sumbar, Audy Joinaldi mengatakan untuk meningkatkan pendapatan daerah pada APBD 2025 akan dilakukan berbagai upaya.

Diantaranya mengoptimalkan penerimaan pajak dengan berbagai cara, termasuk memanfaatkan teknologi digital dan meningkatkan koordinasi sinergisitas dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Selain itu juga akan dilakukan pemanfaatan aset berupa aset tanah, gedung atau bangunan yang dikelola pemerintah Provinsi yang bisa disewakan kepada pihak ketiga,” ujar Audi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *