Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMADAERAHTERBARU

Mahasiswa Jadi Pengawasan Partisipatif Pilkada, Alni: Pemilih Diwakili Diancam Pidana

6
×

Mahasiswa Jadi Pengawasan Partisipatif Pilkada, Alni: Pemilih Diwakili Diancam Pidana

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASI PUBLIK – Pilkada sebentar lagi, Bawaslu terus melibatkan banyak elemen publik melakukan pengawasan partisipatif.

Ketua Bawaslu Sumbar Alni menekankan bawah mahasiswa menjadi pengawas partisipatif Pilkada tentu akan memastikan pelaksanaan pilkada berjalan sesuai koridor yang berlaku.

“Banyak jerat pidana di Pilkada, mahasiswa ayo bantu Bawaslu untuk mengawasi Pilkada 27 November 2024. Mewakili Pemilih mencoblos saja bisa di pidana, mengiming-imingi pemilih dengan uang bisa pidana, termasuk mengintimidasi, terjadi rekan reknita bisa laporkan ke Bawaslu,”ujar Alni Selasa 29/10-2024.

Ketua Bawaslu Sumbar juga sebut Pengawasan Partisipatif Bersama Mahasiswa dari berbagai organisasi adalah pas dan tepat.

“Apalagi 28 Oktober Hari Sumpah Pemuda, kemarin kita peringati, semangat rekan dan rekanita di ruangan ini untuk mengawal proses memilih pemimpin tahun ini. Momentum Hari Sumpah Pemuda harus menjadi semangat kebersamaan maju bersama mengawal Pilkada 2024,”ujar Ketua Bawaslu Sumbar Alni, Selasa 29/10-2024.

Pilkada itu mempertemukan Paslon dan pemilih, di tengah-tengah itu ada kepentingan, tugas pengawasan partisipatif itu.

“Rekan dan rekanita mahasiswa ayo bantu Bawaslu pantau dan sertakan dengan bukti untuk awasi transaksi di tengah kepentingan Paslon dengan pemilih nya itu,”ujar Alni

Memilih hak rekan-rekanita untuk menentukan pimpinan daerah kedepan, hak ini adalah kedaulatan personal meski tidak wajib.

“Kampanye ini adalah titik penentu terpilih Paslon dalam hari pencoblosan,”ujar Alni.

Semangat pengawasan partisipatif jelang hari pencoblosan terus berkecambah, hari ini Bawaslu Sumbar teken MoU dengan IPNU dan IPPNU tentang Pengawasan Pemilu Partisipatif. (adr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *