PADANG, RELASI PUBLIK – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2024 resmi disetujui oleh DPRD Kota Padang.
Persetujuan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Padang terkait Penyampaian Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang APBD-P TA 2024, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Padang, Senin (30/9/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Padang yang telah menyetujui perubahan APBD Kota Padang TA 2024.
“Kami mengapresiasi fraksi-fraksi DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA 2024 ini,” ucap Andree Algamar didampingi Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan.
Pj Wako membeberkan, berdasarkan rancangan APBD-P TA 2024 yang telah disepakati, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 706 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 1,8 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 3,7 miliar rupiah.
“Untuk belanja daerah terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 2,3 triliun, belanja modal sebesar Rp 240 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp 13,6 miliar. Selanjutnya pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 60 miliar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 20,7 miliar,” sebutnya.
“Berdasarkan rincian ini maka perubahan APBD Kota Padang TA 2024 menjadi Rp 2,8 triliun, dengan total pendapatan daerah sebesar Rp 2,52 triliun, dan total belanja sebesar Rp 2,56 triliun,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyebut persetujuan perubahan APBD Kota Padang TA 2024 ini telah melalui sejumlah proses yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang bersama TAPD Kota Padang.
“Kami berharap APBD-P TA 2024 yang telah kita sepakati ini dapat digunakan sebaik mungkin demi kemajuan pembangunan Kota Padang dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang,” harapnya.