Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMADAERAHTERBARU

KPU Sampaikan Tidak Ada Perbedaan Jadwal Kampanye di Pilkada Dengan Satu Paslon

23
×

KPU Sampaikan Tidak Ada Perbedaan Jadwal Kampanye di Pilkada Dengan Satu Paslon

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASI PUBLIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (sumbar) menyampaikan tidak ada perbedaan jadwal kampanye antara pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan satu pasangan calon (paslon). Sementara itu, tahapan pilkada dimulai 25 september hingga 23 November 2024, tepatnya 60 hari kalender.

“Selama pilkada, KPU akan fasilitasi beberapa metode kampanye bagi paslon, diantaranya debat kandidat, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan iklan media masa cetak dan elektronik berupa iklan di radio serta televisi selama 14 hari menjelang masa tenang” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban pada Kamis 26 September 2024.

Ia menjelaskan, Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon kepala daerah dan dilaksanakan sebagai wujud pendidikan politik masyarakat secara bertanggung jawab, untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pilkada.

“Sesuai ketentuan pasal 63 ayat (2) UU Pilkada, kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik dan/atau paslon kepala daerah dan dapat difasilitasi oleh KPU Daerah” jelasnya.

Mantan Komsioner KPU Padang Pariaman ini, Metode kampanye yang difasilitasi KPU hanya 4 metode kampanye yang dilaksanakan peserta pemilihan yang ditetapkan KPU.

“Tidak ada larangan atas ekspresi masyarakat di daerah pilkada dengan satu paslon, dalam menyuarakan memilih kolom kotak kosong, sama halnya dengan ekspresi masyarakat untuk menyuarakan memilih kolom yang bergambar paslon” ujarnya.

Disebutkan Ory, Apabila ekspresi mendorong pemilih untuk memilih kolom bergambar paslon atau kolom kotak kosong disertai dengan perbuatan melawan hukum berupa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan terhadap pemilih tersebut, atau untuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, dapat dipidana penjara sesuai ketentuan pasal 187A UU pilkada.

“Pada saat pemungutan suara 27 November 2024 mendatang, masyarakat Dharmasraya akan mendapatkan surat suara dengan desaign dua kolom, yakni kolom yang berisi gambar pasangan calon dan kolom yang berisi kotak kosong,” terangnya.

Praktek model surat suara tersebut adalah bentuk implementasi pelaksanaan kedaulatan rakyat pada pilkada kotak kosong.

Dalam pertimbangan hukum Putusan MK 100/PUU-XIII/2015. Pelaksanaan Pilkada harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.

“Pelaksanaa pilkada dengan satu paslon, harus terwujud kontestasi yang demokratis dan pemilih Dharmasraya memiliki ruang dan peluang untuk memanifestasikan kedaulatannya baik untuk memilih kolom paslon maupun untuk memilih kolom kotak kosong, kedua bentuk pilihan tersebut konstitusional,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *