SUARA PARLEMEN, RELASIPUBLIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kedatangan tamu dari Komisi II DPRD Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur. Rombongan wakil rakyat dari Jombang dipimpin Rohmad Abidin dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra.
Di Jombang banyak kejadian penjualan tanah pertanian oleh pribumi karena pajak terlalu tinggi. Perda Jombang tentang BPHTB masih seperti karet, bisa dinegosiasi jumlah pajaknya. Wakil rakyat Jombang minta masukan dan saran anggota dewan Kota Padang.
Pokok-pokok pikiran harus masuk pada kegiatan DPRD sebelum musrenbang kota. Hibah dan bansos diberikan untuk orang miskin dan terdaftar di kementerian sosial. Untuk Kota Padang terdata orang miskin 200 ribu sesuai dengan data Kemensos.
Persyaratan hibah dan bansos diatur dengan perwako, dulu dibantu sebesar Rp.400 juta dan digunakan untuk beli ambulance buat masyarakat daerah pemilihan.
Sementara sekarang perwako baru mengatur anggaran hibah sebesar Rp.50 juta. Porsi Rp.2,5 miliar per anggota dewan dibagi pada berbagai OPD sesuai pokir dewan, jelas Wahyu.
Wahyu Iramana Putra juga menjelaskan tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Diketahui pada tahun 2017 untuk Kota Padang anggaran bansos dianggarkan sebesar Rp 47,1 miliar. (***)