Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMADAERAHNASIONALTERBARU

Akhirnya Selesai! Serah Terima Barang Milik Daerah Solok di Gedung KPK

26
×

Akhirnya Selesai! Serah Terima Barang Milik Daerah Solok di Gedung KPK

Sebarkan artikel ini
Pemko Solok dengan pemkab Solok melakukan serah terima asset BMD di Gedung KPK (12/8/24). (Foto dok/A2)

KOTA SOLOK, RELASI PUBLIK – Proses serah terima Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemerintah Kota Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok berlangsung pada Senin (12/8) di Gedung KPK Merah Putih, lantai 16. Acara tersebut disaksikan langsung oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dan Direktur Supervisi dan Koordinasi Wilayah I Edi Suryanto.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Solok, turut hadir Bupati Solok H. Epyardi Asda, M.Mar, Inspektur Deri Akmal, ST, Kabag Prokopim Setda Yulia Annisa, SE, Sekretaris BKD Novriandi Putra, SE, Akt, Sekretaris PUPR Iis Yuni Ety, ST, Sekretaris Kominfo Safriwal, S.Si. MCIO, Kabid Aset BKD Multias, SE, serta Auditor Pertama Inspektorat Daerah Devin Rahmat, S.Pt.

Sementara dari pihak Pemerintah Kota Solok, hadir Walikota Solok Zul Elfian Umar, SH, M.Si, Sekda Kota Solok Drs. Syaiful, Inspektur Daerah Kota Solok Kenfilka, SH, MH, Kepala BKD Novirna Hendayani, SE, M.Si. Akt, Sekwan Kota Solok Zulfahmi, SH, MH, serta Kepala Dinas PUPR Afrizal.

Penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemko Solok dengan Pemkab Solok ini menandai penyelesaian proses hibah yang telah berlangsung sejak tahun 2010. Proses ini mendapat dukungan dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK yang telah menjembatani kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan pada 14 Juni 2022. Kesepakatan tersebut melibatkan pemindahtanganan BMD dengan saling menghibahkan aset.

Pemkab Solok menyerahkan aset senilai Rp. 4,421 miliar yang terdiri dari 12 unit bidang aset, termasuk 2 bidang tanah dan bangunan rumah negara golongan III, 3 bangunan kantor pemerintah, 4 gedung kantor permanen, dan 3 rumah negara golongan III tipe C permanen. Sementara itu, Pemko Solok menyerahkan aset kepada Pemkab Solok senilai sekitar Rp. 6,870 miliar, yang meliputi bangunan gedung kantor permanen dan 10 aset meubiler.

Walikota Solok, Zul Elfian Umar, menyampaikan terima kasih kepada KPK atas perannya dalam menjembatani proses serah terima BMD ini. “Alhamdulillah, berkat bantuan KPK, masalah aset ini dapat diselesaikan. Aset yang telah diterima kini telah digunakan secara maksimal sebagai perkantoran di Kota Solok,” ujarnya.

Bupati Solok, Epyardi Asda, juga mengapresiasi dan menyambut baik serah terima aset ini. “Tata kelola BMD sangat penting demi kebermanfaatan bagi masyarakat. Kami berharap segala proses penyelesaian pemindahtanganan BMD ini segera terselesaikan meskipun prosesnya sangat dinamis. Terima kasih kepada KPK dan semua pihak yang terlibat dalam menjembatani persoalan aset ini,” kata Epyardi.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, menambahkan bahwa tantangan dalam pengelolaan BMD tidak terlepas dari dinamika politik dan ego sektoral.

“Kami bersyukur hari ini Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok telah mencapai kesepakatan dengan melaksanakan pemindahtanganan aset/BMD demi mendorong pembangunan di daerah masing-masing,” ungkap Didik. (A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *