Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2024, Bupati Tanah Datar Apresiasi Seluruh Pihak

18
×

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2024, Bupati Tanah Datar Apresiasi Seluruh Pihak

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna, penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Perubahan ta 2024. (Foto dok/d13)

TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Bupati Tanah Datar Eka Putra SE MM yang diwakili Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana menghadiri rapat paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 di Aula DPRD Tanah Datar pada selasa, (6/8).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, SE tersebut, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan para undangan lainnya.

Dalam sambutan yang dibacakan Sekdakab Iqbal Ramadi Payana, Bupati menyampaikan bahwa pelaksanaan perubahan KUA dan PPAS APBD tahun 2024 dalam perjalannya dipengaruhi beberapa faktor sehingga memungkinkan dan terpenuhinya persyaratan untuk melakukan perubahan KUA dan PPAS.

” Hal ini merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan sebagai akibat terjadinya beberapa kondisi yang menyebabkan harus dilakukannya perubahan.
Hal ini dilakukan agar apa yang menjadi target diawal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan atau pergeseran asumsi yang mempengaruhinya. Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor : 77 tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan “perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi antara lain disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA” urai Iqbal.

Terakhir Iqbal Ramadi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak dan berharap kepada OPD agar selalu proaktif dan responsif mengikuti tahapan selanjutnya dalam proses penyusun rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 sehingga dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *