PESISIR SELATAN, RELASI PUBLIK – Tim Supervisi dan monitoring Bawaslu RI melakukan monitoring pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) DPD Sumbar, di TPS 03 Pulau Kapo-Kapo, Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (13/7/2024).
TPS 03 Kampung Kapo Kapo termasuk TPS sulit, karena berada gugusan pulau Kawasan Mandeh dan dapat dijangkau dengan menggunakan sarana transportasi laut, seperti speed boat. Bahkan masuk dalam kategori daerah blank spot atau area tak terjangkau jaringan internet.
Tim Sumon Bawaslu RI untuk Pesisir Selatan, Ilham Panuntun dan Putri Larasati dari Biro Pengawasan Sekjen Bawaslu serta didampingi oleh staf Pengawasan Bawaslu Sumbar, Dinka Faresi.
Sementara dari Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Syauqi Fuadi, Kepala Sekretariat Bawaslu Pessel, Rinaldi, beserta staf dan Panwascam Koto XI Tarusan.
Berdasarkan hasil PSU di TPS 03 Kapo-Kapo, pemilih menggunakan hak pilih sebanyak 57 orang dari 63 Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau tingkat partisipasi pemilih sekitar 90,4 persen.
Tim Sumon Bawaslu RI, Ilham Panuntun, mengatakan, secara umum pelaksanaan pemungutan suara sudah berjalan baik, namun ada beberapa catatan kecil seperti ada KPPS-nya terlambat memasang DPT serta mengaturan masyarakat untuk masuk ke areal TPS tidak ketat, padahal selain pemilih dan anggota KPPS dilarang masuk areal TPS.
“Beberapa TPS yang kita kunjungi di Kecamatan IV Jurai, Bayang, IX Tarusan, rata-rata partisipasi pemilih 40-45 persen. Lalu, rendahnya jumlah kehadiran saksi di TPS,” katanya.
Sementara itu, Dinka Farisi selaku Pengawas Pemilu Bawaslu Sumbar mengatakan, Bawaslu memastikan semua kesiapan proses pemungutan dan penghitungan suara terlaksana dengan baik. Jajaran Bawaslu memastikan bahwa nanti pada proses pemungutan dan perhitungan suara tidak ada lagi potensi pelanggaran yang terjadi.
“Kami melakukan monitoring ke seluruh kabupaten dan kota, tujuannnya memastikan semua sudah siap dan sesuai dengan aturan yang berlaku walaupun di tengah keterbatasan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Syauqi Fuadi, mengatakan dipilihnya TPS 03 Kapo-Kapo Sungai Nyalo, sebagai tujuan Sumon tim karena termasuk kategori TPS sulit di bidang transportasi, dan akses internet, dibandingkan TPS yang lainnya.
“Sehingga kita perlu memastikan apakah pengawasan dilakukan TPS oleh PKD dan Pengawas TPS bejalan sebagaimana mestinya. Berdasarkan hasil monitoring semua telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” ucapnya. (h/fdi)
Teks Foto : Kunjungan ke TPS 03 Pulau Kapo-Kapo, Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (13/7/2024). (FD)