Foto: Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura
MEMPAWAH – Seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat berinisial C ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi dalam kasus dugaan pembakaran lahan. Penyidik Polres Mempawah kini menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Penahanan tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, yang menyampaikan keterangan atas nama Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto, Selasa, 20 Oktober 2026.
“Iya benar, tersangka berinisial C sudah kita lakukan penahanan atas kasus dugaan pembakaran lahan. Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” kata Eric.
Ia mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara berdasarkan hasil pemeriksaan. Setelah dinyatakan rampung, berkas tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini penyidik sedang mempersiapkan dan melengkapi berkas perkara hasil pemeriksaan. Setelah seluruh berkas rampung, secepatnya akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai dugaan pembakaran lahan tersebut ramai beredar di media sosial. Lahan yang terbakar disebut merupakan milik tersangka.
Perkara tersebut turut menjadi sorotan di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi persoalan di Kalimantan Barat. Kebakaran lahan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Polisi menyatakan proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut sesuai prosedur. Selanjutnya, kelengkapan berkas perkara akan diteliti oleh jaksa sebelum perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ril)













