Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024, Pj Wako Padang Keluarkan Edaran

20
×

Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024, Pj Wako Padang Keluarkan Edaran

Sebarkan artikel ini
Andree Algamar saat kegiatan Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 wilayah Sumatera di Medan, Selasa (9/7/2024). (Foto dok/Rls)

PADANG, RELASI PUBLIK – Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, menegaskan komitmen dari jajaran ASN Pemerintah Kota Padang untuk menjunjung tinggi azas netralitas pada penyelenggaraan Pilkada 2024.

Pemilihan Wali Kota Padang yang dilaksanakan serentak dengan kabupaten kota lain di Indonesia, direncanakan akan diselenggarakan November 2024 mendatang.

Setelah sebelumnya di berbagai kesempatan Andree Algamar menegaskan netralitas ASN di lingkup Pemerintah Kota Padang, kali ini secara khusus Pj Wali Kota Padang ini mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN dan Non ASN dalam Pilkada serentak mendatang.

“Netralitas ASN dan apratur pemerintah itu sudah amanat Undang-Undang. Jadi tidak ada alasan dan pengecualian. Setiap ASN dan aparatur pemerintah harus menjunjung tinggi azas netralitas dalam Pilkada serentak mendatang,” tegas Andree, disela kegiatan Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 wilayah Sumatera di Medan, Selasa (9/7/2024).

Namun Andree juga menegaskan bahwa sebagai pihak yang masih memiliki hak suara dalam Pilkada, ASN dan aparatur pemerintah di lingkup Pemko Padang agar menggunakan hak suara atau hak pilihnya tersebut.

“Jadi hak pilih atau hak suaranya tetap dipakai. Karena setiap suara menentukan masa depan kota dan provinsi kita. Menjunjung tinggi netralitas bukan berarti kemudian memilih Golput. Bukan seperti itu yang diamanatkan oleh Undang-Undang kita,” tegas Andree lagi.

Surat Edaran Wali Kota Padang bernomor : 800.383.01/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024 itu menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Ditegaskan juga bahwa Pegawai ASN dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan Calon Anggota DPRD dengan membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama atau sesudah masa kampanye.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *