Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Berlangsung 13 Juli 2024, Pemko Padang Siap Sukseskan PSU DPD RI

22
×

Berlangsung 13 Juli 2024, Pemko Padang Siap Sukseskan PSU DPD RI

Sebarkan artikel ini
Pemko Padang Siap Sukseskan PSU DPD RI. (Foto dok/Rls)

PADANG, RELASI PUBLIK – Pemerintah Kota (Pemko) Padang siap menyukseskan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Periode 2024-2029 Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar).

PSU ini dilakukan menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor : 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, yang mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait sengketa Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Calon Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Dapil Sumbar yang berlangsung 14 Februari 2024 lalu.

“Pemko Padang siap mendukung KPU dan Bawaslu Kota Padang dalam penyelenggaraan PSU ini. Sesuai arahan Bapak Penjabat (Pj) Wali Kota, semua Camat dan Lurah serta OPD terkait mendukung penuh dan mengajak warga Kota Padang untuk kembali menggunakan hak pilihnya,” ujar Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan kepada wartawan usai mengikuti Rakor PSU Calon Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Dapil Sumbar di Hotel Santika Premiere, Selasa (25/6/2024).

Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra mengatakan, PSU Calon Anggota DPD RI ini berlangsung serentak di 19 kabupaten/kota se-Sumbar. Pelaksanaannya pada Sabtu 13 Juli 2024 tepat di hari libur kerja.

“Semoga PSU di Kota Padang berjalan lancar dengan partisipasi pemilih meningkat atau minimal sama seperti di Pileg kemaren. Untuk kampanye bagi para calon tidak dibolehkan, hanya ada sosialisasi dari KPU,” jelasnya.

Dorri menambahkan, total Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menyelenggarakan PSU di Kota Padang berjumlah 2.681. Sedangkan jumlah pemilih sebanyak 666.178.

“Untuk PSU nanti kita akan didukung sebanyak 55 orang petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta 312 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 18.787 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 104 kelurahan se-Kota Padang,” sebutnya.

“Untuk rekapitulasi penghitungan perolehan suara akan dilakukan pada 17 dan 18 Juli 2024 dan hasil plenonya diumumkan antara 20 dan 21 Juli 2024. Anggaran penyelenggaraan PSU ini murni menggunakan APBN,” tambah Dorri didampingi Sekretarisnya Agustian dan sejumlah Komisioner.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *