PADANG, RELASI PUBLIK — Dalam silaturahminya bersama sejumlah awak media di Caffe Sato, Selasa (11/6/2024 ) Malam. H Ema Yohanna merupakan Dewan Perwakilan Daerah ((DPD) Asal Sumatera Barat dari petahana pada pemilihan pemilu 14 Februari 2024 lalu terpilih kembali sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilihan legislatif (Pileg) .
Silaturahmi yang tertunda beberapa kali nya ” Ucap Uni Ema ,Namun hari ini kita dapat berkumpul bersama dengan adik-adik Uni, Ema Yohanna yang biasa di pangil Uni dikalangan media mengatakan dengan tegas, terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU)Khususnya Sumatra Barat, hal itukan akan mengurus tenaga , fikiran dan uang, “Ucapnya.
Kalau difikirkan lagi, kalau memang kembali akan dilakukan pemilihan ulang, tentu akan menguras waktu, tenaga, habis uang,Tapi ini sudah jalannya,” Terang Ema.
Sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Barat, Emma Yohanna menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimana, mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan Irman Gusman di Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumbar,
Dalam putusan itu, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pileg khusus anggota DPD dari Provinsi Sumbar dengan mengikutsertakan Irman Gusman
Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat dengan mengkutersertakan Pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Menanggapi hal itu, KPU Sumbar belum menerima perintah dari KPU RI terkait pemungutan suara ulang. Namun pihaknya akan mengikuti arahan dari pusat
Kita masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI terkait pemungutan suara ulang ini,” kata Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi.
Jons memastikan bahwa pihaknya tentu akan menindaklanjuti putusan MK. Namun untuk pelaksanaannya sampai saat ini belum diketahui.
“Kemungkinan dalam waktu dekat KPU Sumbar akan di undang ke KPU RI membahas persoalan ini. Tapi hakikatnya KPU siap melaksanakan putusan MK tersebut,” Katanya. (DS)