Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Bawaslu Sumbar Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

36
×

Bawaslu Sumbar Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Sebarkan artikel ini
Acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang digelar Bawaslu Sumbar. (Foto dok/Rls)

PADANG, RELASI PUBLIK – Pemilu 2024 telahnya dilewati. Proses memilih perwakilan rakyat dan presiden dalam Pemilu 2024 di Sumatera Barat (Sumbar) ternyata bukannya tidak menjumpai Kendal. Diakui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar mengakui, beberapa hal sempat menjadi kendala, seperti regulasi, dinamika peserta sesama pemilu, politik uang, dan netralitas ASN.

Upaya antisipasi telah dan berhasil dilakukannya oleh Bawaslu Sumbar. Sebagai contoh, Bawaslu Sumbar berhasil melakukan pencegahan terhadap 1377 proses kampanye tanpa izin. Hal ini, diakui, juga berkat peran aktif masyarakat dalam menginformasikan. Terkait contoh ini, ditegaskan, seluruh peserta pilkada perlu memahami bahwa kampanye yang dilakukan tanpa izin, di luar jadwal, bisa terkena pidana.

“Di 2024, ada yang (kampanye tanpa izin) terbukti, sampai ke pengadilan. Walaupun dapat hukuman percobaan, tapi status pidana sudah ada. Kasihan juga. Sudah sediakan waktu, energi, dan tenaga, nanti malah terkena pidana,” sebut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbar Muhammad Khadafi, saat kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang digelar Bawaslu Sumbar, Selasa (11/6/2024), di Padang.

Khadafi juga memberi penekanan, peserta pemilihan juga sangat harus memerhatikan bagaimana alat peraga sosialisasi disebar dan dipasang. Disebutkan, banyak alat peraga sosialisasi ditempel di tempat-tempat yang sangat mengganggu estetika.

“Misalnya, di persimpangan. Di 2024, pernah alat peraga ditempel betul di persimpangan. Akhirnya mengenai pengendara. Ini perlu jadi perhatian, agar alat peraga sosialisasi diperbanyak nantinya dengan tetap menaati estetika. Pohon pohon, ruang terbuka, yang tidak diperuntukkan untuk itu, jangan dipakai. Di persimpangan bisa risiko kecelakaan. Bahaya untuk masyarakat!” tegas Khadafi.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak sungkan menginformasikan ke Bawaslu setempat, jika menjumpai hal-hal yang dinilai sebagai pelanggaran di masa tahapan Pilkada 2024 ini.

Bawaslu diberi amanah oleh Negara untuk memutuskan hal-hal terkait peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Khadafi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menghubungi Bawaslu Sumbar, jika menjumpai hal-hal yang dinilai melanggar tahapan Pilkada 2024. Khadafi mencontohkan, adanya ASN melakukan melakukan proses pengajuan diri ke partai politik untuk jadi Bacalon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Informasi seperti ini kemudian akan ditelusuri dan diteruskan oleh Bawaslu ke Komisi ASN.

“Hari ini, yang sedang ditelusuri (oleh Bawaslu Sumbar) ada di Dharmasraya, Sawahlunto, Pesisir Selatan, dan Sumbar. Putusannya nanti ada di komisi ASN. Apakah ini kewenangan Bawaslu? Sebelum ditetapkan sebagai calon, bukan kewenangan Bawaslu. Bawaslu menerima info dari masyarakat, yang kemudian diteruskan kepada yang berwenang,” jelas Khadafi.

Dalam kesempatan itu, Khadafi juga mengajak agar semua pihak berperan demi suksesnya Pilkada 2024.

“Mari kita lakukan fungsi dan kewenangan masing-masing. Kepada teman teman media, kami berharap untuk bisa menginformasikan banyak hal. Kelompok _civil society juga (sangat diharapkan perannya),” harap Khadafi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *