PADANG, RELASI PUBLIK – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara melalui Sales Area Sumatera Barat dan Pemko Padang, memastikan takaran tabung LPG 3 Kg sesuai aturan dan ketentuan.
“Tidak ditemukan masalah apapun, berat tabung LPG 3 Kg beserta isinya tepat di 8 kg dan ambang batas sesuai ketentuan,” kata Pj Wako Padang Andree Harmadi Algamar, dihadapan wartawan saat sidak di SPPBE Statika Mitrasarana, Kota Padang, Jum’at (31/05).
Saat sidak di SPPBE Statika Mitrasarana, Andree didampingi oleh Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga wilayah Sumbar Narotama Aulia Fazri, SBM Rayon I Devian Faris dan Ketua DPC Hiswana Migas Sumbar Ridwan Hosen.
Menurut Narotama, di SPPBE tersebut, pihaknya fokus melihat konsistensi takaran setiap pengisian tabung LPG 3 kg. Caranya antara lain dengan melakukan pengambilan sampel hasil pengisian LPG di area pengisian SPPBE.
Berdasarkan hasil pengecekan oleh Dinas Perdagangan Kota Padang pada saat sidak, dengan melakukan pengambilan sampel 80 tabung di setiap line pengisian dengan total sampel 240 tabung, didapati berat total tabung dan isi LPG 3 Kg (final gross weight) normal sekitar 7,97 Kg – 8,05 Kg per tabung, yang artinya masih dalam kondisi normal sesuai aturan.
“Melalui kegiatan ini kami berkomitmen dan memastikan masyarakat menerima LPG 3 Kg sesuai secara kuantitas dan kualitas. Terimakasih kami haturkan kepada Pemkot Padang, terutama Bapak Pj Wako dan Dinas terkait yang mengawal ,” sebut Narotama.
“Dengan pengawalan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bapak Pj. Wako beserta jajaran, kami harap masyarakat dapat tenang dan percaya bahwa takaran LPG 3 Kg di Kota Padang dan Sumatera Barat pada umumnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Narotama.
Sementara itu, Ketua Hiswana Migas DPC Sumatera Barat Ridwan Hosen yang ikut hadir sidak tersebut juga berkomitmen dan menghimbau kepada seluruh mitra SPPBE di wilayah Sumatera Barat untuk memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat dan menyalurkan produk LPG sesuai takaran. (Rilis)