Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Jumat Depan, Prof Ganefri Diperiksa KASN Terkait Dugaan Netralitas ASN

48
×

Jumat Depan, Prof Ganefri Diperiksa KASN Terkait Dugaan Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini
Surat klarifikasi dan koordinasi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbutristek) RI. (Foto dok/Rls)

PADANG, RELASI PUBLIK – Bawaslu melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

KASN menidaklanjuti laporan tersebut untuk membuat terang benderang dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan  Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Prof Ganefri.

KASN telah bersurat untuk melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbutristek) RI, diantaranya melalui surat KASN nomor 260/NK.01.00/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024.

Meskipun klarifikasi dan koordinasi ditujukan ke Mendikbudristek, KASN meminta kehadiran Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Inspektur Kemendikbudristek dan Prof Ganefri yang nota bene Guru Besar UNP itu.

Apalagi saat ini, klarifikasi dan koordinasi tidak mesti hadir di Jakarta, karena kemajuan digital bisa terhubung dengan aplikasi zoom, yang akan berlangsung, Jumat 31 Mei 2024.

Ketua KASN Agus Pramusinto dalam surat itu menjelaskan adanya Klarifikasi dan Koordinasi tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Rektor Prof Ganefri.

Seperti diketahui Ganefri telah mengantongi rekomendasi sebagai bakal calon gubernur dan juga telah mendaftar ke berbagai Parpol di Sumbar dan menebar alat peraga dan menempelkan lambang Kemendikbud di Baliho tersebar di Sumbar.

Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor 40/PP.00.01/K.SB/05/2024 perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Perundang Undangan Lainnya tanggal 17 Mei 2024 kepada KASN.

KASN berupaya mengkonfirmasi ke Kemendikbudristek dan Prof Ganefri sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa KASN berwenang meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

Realisasi Pasal 70 ayat (3), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *