Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Majelis Sidang SIP Sempat Tanyakan Motif Pemohon

40
×

Majelis Sidang SIP Sempat Tanyakan Motif Pemohon

Sebarkan artikel ini
Majelis sidang SIP meneliti legal standing dari pemohon Didi Solmedi Putra sebelum sidang dimulai di KI Sumbar, Senin siang (13/5/2024). (Foto dok/Rls)

PADANG, RELASI PUBLIK – Majelis sidang sengketa informasi publik (SIP) merasa bingung dan juga heran alasan Didi Solmedi Putra, pemohon sidang informasi publik terhadap lima SMA/sederajat yang ada di Sumbar.

Rasa heran itu disampaikan langsung anggota majelis sidang SIP, Tanti Endang Lestari kepada pemohon dalam periksaan tahap awal permohonan SIP di sidang yang dipimpin Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra dan anggota majelis lainnya yakni Mona Sisca, di Padang, Senin siang (13/5/2024).
Dalam sidang itu, Tanti Endang Lestari menyebutkan adalah aneh bila pemohon ajukan sengketa informasi publik kepada lima SMA negeri itu.

“Saya tidak habis pikir, saudara pemohon minta kepada masing-masing sekolah ini menyangkut keterbukaan informasi mengenai iuran, pungutan, sumbangan atau sebutan lainnya. Apakah saudara mendapati ada keluhan atau kerugian dari wali murid soal subjek yang ditanyakan pemohon itu,” tanya Tanti.

Didi menjawab tidak ada. Namun sebagai warga negera dia merasa berhak untuk tahu.

“Jadi apa motif saudara pemohon sehingga mengajukan sengketa informasi publik pada lima SMA negeri itu. Apakah ada perasaaan curiga pemohon terhadap sekolah bersangkutan atau bagaimana? tanya Tanti lagi.

Pemohon kemudian menjawab,
tidak ada motif apa-apa. “Hanya untuk mengetahui proses PPDB termasuk biaya makan minum di lima sekolah yang berasrama ini yang mulai,” jawab Didi.
Alasan dirinya pertanyakan proses PPDB itu, karena dia menemukan adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah.

Begitu juga besaran sumbangan untuk biaya makan bagi SMA negeri yang berasrama itu.
“Soalnya, untuk PPDB saya dengar pungutan pada calon siswa, begitu juga untuk biaya makan bagi sekolah berasrama ini. Berapa besarannya juga tidak jelas, bahkan jumlahnya beda-beda tiap sekolah, apa tidak ada biaya standarnya,” ungkap Didi Solmedi Putra.

Di pihak lain, Tanti juga mengingatkan pihak SMA Negeri 3 Painan selaku termohon soal surat keberatan yang dilayangkan pemohon.

Sebab dalam sidang itu diketahui, pemohon pernah berikan surat keberatan atau jawaban termohon ke sekolah bersangkutan, namun sangat disayangkan pihak termohon tidak meregistrasinya dalam buku registrasi PPID menyangkut keberatan pemohon itu.

Pada sidang ini, pihak SMA Negeri 3 Painan dihadiri langsung atasan PPID sekolah yang juga Kepala SMA Negeri 3 Painan, Rini Amelia dan beberapa petugas PPDI sekolah tersebut.

Sementara, sidang SIP antara Didi dengan pihak SMA Negeri 3 Painan ini dilanjutnya pada sidang mediasi yang dipimpin Idham Fadhli. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *