Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Sidang Sengketa Informasi Adriani Alwi Dengan Pemprov Sumbar, Mediasi Gagal Lanjut ke Tahap Judikasi

155
×

Sidang Sengketa Informasi Adriani Alwi Dengan Pemprov Sumbar, Mediasi Gagal Lanjut ke Tahap Judikasi

Sebarkan artikel ini
KI Sumbar gelar sidang perdana antara pihak Pemohon Adriani Alwi dengan pihak Termohon Pemprov Sumbar, Senin (13 Mei 2024) di ruang sidang kantor KI Sumbar, Padang. (Foto dok/Rls)

PADANG, RELASI PUBLIK – Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar sidang perdana antara pihak Pemohon Adriani Alwi dengan pihak Termohon Pemprov Sumbar, Senin (13 Mei 2024) di ruang sidang kantor KI Sumbar, Padang.

Sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal terkait dugaan tanah milik pemohon Adriani Alwi seluas 6,5 hektar di Kelurahan Ibuh Kota Payakumbuh telah dikuasai oleh negara berdasarkan keputusan gubernur Sumbar Tahun 1968 ini dipimpin ketua majelis Ilham Fadhil didampingi anggota Riswandi dan Tanti Endang Lestari dengan mediator Musfi Yendra.

Kuasa dari pemohon, Danil mengatakan, menurut Kakantah Payakumbuh, tanah milik Adriani Alwi seluas 6,5 hektar telah dibagi-bagikan dan dikuasai oleh negara berdasarkan keputusan gubernur pada tahun 1968.

“Melalui sidang ini kami ingin meminta kepada termohon surat keputusan itu mana supaya bisa diuji benar atau tidak surat tersebut dikeluarkan oleh gubernur,” kata Danil.

Namun lanjut Danil, setelah kami minta kepada pihak termohon, gubernur tidak tahu dan tidak menguasai dokumen tersebut.

“Setelah kami minta surat tersebut pada gubernur, gubernur tidak tahu. Dia (gubernur) yang tanda tangan, tapi dia tidak tahu, kan aneh,” ujar Danil.

Sementara itu, Kepala Bidang IKP Diskominfotik Sumbar mewakili Pemprov selaku termohon katakan, sebagai pelayan publik pihaknya sudah berupaya untuk memenuhi apa yang diminta oleh pemohon.

“Kita sudah tanyakan keberadaan surat tersebut ke Biro Hukum, tidak ada. Kita juga sudah tanyakan ke Perkimtan juga tidak ada. Kalau pemohon meminta kami menanyakan ke BPN, jelas kami tidak bisa karena itu bukan ranah kami. Artinya kita sudah berupaya memenuhi apa yang diminta pemohon,” jelas Indra.

Kemudian tambah Indra,menurut Undang-undang kearsipan, dokumen yang wajib diberikan itu adalah dokumen yang usianya dibawah 10 tahun.

“Jadi kalau dokumen tersebut usianya sudah lebih 10 tahun, kami tidak wajib lagi memberikan,” terang Indra.

Sidang berlangsung cukup alot, hingga majelis memutuskan untuk melakukan mediasi. Setelah mediasi, tidak ada titik temu antara pemohon dan termohon hingga mediasi pun gagal.

“Kita sudah upayakan mediasi untuk mencari titik temu sengketa antara pemohon Adriani Alwi dan Pemprov Sumbar, namun gagal. Jadi kami putuskan sidang ini akan berlanjut ke tahap judikasi,” kata ketua majelis Ilham Fadhil. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *