SOLOK, RELASI PUBLIK — DPRD Provinsi Sumatera Barat telah melahirkan produk legislasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
“Kebaradaan Perda ini sangat penting bagi pelaku koperasi dan usaha kecil di daerah ini,” kata anggota Komisi IV DPRD Sumbar Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam.
Makanya, selaku anggota DPRD Sumbar dari dapil Solok Raya, H. Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam berkewajiban mensosialisasikan perda tersebut ke tengah-tengah masyarakat.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil tersebut digelar H. Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam pada Kamis, 25 April 2024, bertempat di Aula SMKN 1, Kelurahan Suku Enam, Kota Solok.
“Sebelumnya, saya juga menggelar Sosper Perda ini di Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok, Selasa 23 April 2024 kemaren,” ungkapnya.
Dikatakannya, tujuan sosialisasi Perda tersebut agar masyarakat tahu bahwa pemerintah provinsi telah melahirkan regulasi untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat.
“Kebaradaan Perda nomor 16 tahun 2019 merupakan wujud bentuk dukungan Pemerintah Provinsi,” cakapnya.
Menurutnya, Perda ini mengatur tentang peran, tugas dan fungsi terkait pembinaan koperasi dan usaha kecil.
“Tujuan adanya Perda ini adalah melindungi, mengayomi, dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap koperasi dan usaha kecil,” pungkasnya.
Jadi ini adalah bentuk dukungan Pemprov Sumbar terhadap kegiatan koperasi dan UMKM yang dijalankan oleh masyarakat, tegasnya.
Hadir pada kesempatan itu pemangku kepentingan dari pihak pemerintah kota Solok, kelurahan, kecamatan, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan ratusan masyarakat. (Rilis)