Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Klarifikasi: Pembayaran Gaji ASN yang Tidak Masuk Kerja Sudah Dihentikan Sejak Januari

369
×

Klarifikasi: Pembayaran Gaji ASN yang Tidak Masuk Kerja Sudah Dihentikan Sejak Januari

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Ahmad Zakri. (Foto dok adpsb)

PADANG, RELASI PUBLIK – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Ahmad Zakri, menyanggah informasi yang menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Sumbar membuat kesalahan dengan membayar gaji oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja selama delapan bulan.

Menurut Ahmad Zakri, informasi tersebut tidak akurat. Gaji oknum ASN yang dimaksud telah dihentikan sejak 1 Januari 2024.

“Informasi itu keliru dan tidak berdasar, sebab sejak Januari lalu gaji yang bersangkutan telah dihentikan,” ungkap Kepala BKD Sumbar di Padang pada Selasa (23/4/2024).

Ahmad Zakri mengaku pihaknya sangat menyesalkan penyebaran informasi yang tidak benar tersebut, yang sebelumnya sempat beredar di media sosial dan menarik perhatian para netizen.

Dia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumbar tidak menolak kritik. Namun, dia berharap agar masyarakat dapat menyampaikan kritik dengan lebih bijak.

“Kami tidak menolak kritik dan bahkan sangat terbuka untuk berdiskusi dengan siapa pun. Jika ada hal yang dianggap keliru, seharusnya itu dapat disampaikan dengan bijak,” katanya.

Ahmad Zakri menjelaskan bahwa oknum ASN yang dimaksud sebelumnya telah melanggar disiplin kepegawaian. Setelah melalui proses pemeriksaan, mereka dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (adpsb/bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *