Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Kuasa Hukum Sayyidah : Terlapor H Kadir Jangan Panik, Kurniadi S.H Juluki Sulaisi Raja Ngawur

4
×

Kuasa Hukum Sayyidah : Terlapor H Kadir Jangan Panik, Kurniadi S.H Juluki Sulaisi Raja Ngawur

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi

SUMENEP – Proses hukum terkait dugaan penggelapan kapal milik almarhum Sulayman yang menyeret nama Haji Kadir masih bergulir di Polresta Sumenep. Hingga saat ini, proses penyidikan yang dimaksud masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka sebagaimana disampaikan dalam keterangan kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazag.

Dalam keterangannya, Sulaisi Abdurrazag menilai pengakuan Ayub yang beredar di sejumlah media sosial perlu dipahami secara utuh, terutama dalam konteks laporan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Menurutnya, nama Haji Kadir muncul dalam laporan karena dirinya menjadi pihak yang dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam persoalan kapal tersebut. Namun, status sebagai terlapor tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai tersangka.

“Ini kan proses penyidikan sedang berjalan, belum ada tersangka,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan penggunaan istilah tuduhan terhadap Haji Kadir dalam polemik yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, perlu belajar lagi dalam memilih bahasa untuk menjelaskan posisi seseorang dalam proses hukum.

“Yang menuduh Haji Kadir itu menggelapkan siapa? Laporan itu memang melaporkan dugaan, terlapornya Haji Kadir. Itu baru dugaan, belum sangkaan,” katanya.

Sulaisi juga menjelaskan, laporan yang disampaikan kepada kepolisian merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, substansi laporan harus dibedakan dari kesimpulan hukum yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

Ia menegaskan bahwa status terlapor berbeda dengan tersangka. Penetapan status hukum seseorang harus mengacu pada proses dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan yang beredar di media sosial.

“Kalau dia hanya sebagai terlapor, silakan ditunggu hasil kerja aparat penegak hukum. Setelah lidik itu naik sidik, tinggal kita menunggu tersangkanya siapa,” tuturnya.

Menanggapi pernyataan Sulaisi, Kuasa hukum H Abd Kadir, Kurniadi, S.H menyatakan apa iya dirinya ngawur? itu tidak benar karena ia tidak pernah mengatakan Sayyidah bukan Ahli Waris Almarhum Suaminya (Alm. Sulaiman);

” Saya juga tidak pernah mengatakan Sayyidah tidak punya hak mewarisi atas peninggalan harta almarhum suaminya (Alm. Sulaiman). Saya juga tidak pernah mengatakan H. Abd Kadir itu Ahli Waris Almarhum Sulaiman (Alm. Adik Kandungnya; Jadi, Pengacara Pelapor Sayyidah yang bernama Sulaisi itu : Ngawur,” ujarnya.

Alasannya, Ia mengatakan sulaisi ngawur karena Sayyidah kehilangan hak mewarisi atas kapal. Alasannya antara lain, Sayyidah tidak melaksanakan kewajiban Ahli Waris, dan Nilai kapal jauh dibawah akumulasi hutang pewaris);

Lebih lanjut, menurut Kurniadi, Pengacara Pelapor Sayyidah layak dijuluki Raja Ngawur, dikarenakan selain salah menuliskan apa yang dirinya katakan, Pengacara pelapor juga melakukan beberapa kekeliruan yang sangat Fatal.

Antara lain: Locus Dilecti dinyatakan terjadi di Dusun Jarango Desa Batu Putih, Kecamatan Batu Putih Kabupaten Sumenep. Padahal, yang benar, terjadi di Kalianget Bukan di Batu Putih.

Selain itu, Tempos Dilectinya juga dinyatakan terjadi pada tanggal 14 Desember 2025. Padahal, yang benar terjadi pada tahun 2022. Maka, Laporan sayyidah terhadap H abd Kadir Error In Subjecto, Karena terlapor di tulis H. Abd Kadir. Padahal, yang benar adalah Ayyub putra kandung tertua Almarhum Sulaiman.

” H. Abd Kadir tidak mencampuri pembagian Waris dan memang tidak pernah ada pembagian waris. Yang ada adalah mengatur dan memberikan arahan arahan penyelesaian tanggungan hutang adik kandungnya, Almarhum Sulaiman. Raja Hantu vs Raja Ngawur, berbeda pendapat. Jadi, Siapa dan mana yang lebih masuk akal, relevan dan sesuai hukum, biarkan saja publik yang menilai.” Pungkasnya. (@Noung daeng ).