Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

15 TPS di Sumbar Gelar Pemilu Ulang

48
×

15 TPS di Sumbar Gelar Pemilu Ulang

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen saat monitoring rekapitulasi penghitungan suara pemilu di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat pada Senin 18 Februari 2024 malam. (Foto dok/Romelt)

PADANG, RELASI PUBLIK – Pasca pemilihan umum serentak 14 Februari 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyebutkan sebanyak 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sepuluh Kabupaten dan Kota.

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, membenarkan ada PSU di sepuluh Kabupaten dan Kota di Sumbar saat melakukan monitoring rakapitulasi penghitungan suara pemilu di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

“Ya, Kami telah menerima laporan ada sepuluh Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujar Surya Efitrimen pada Selasa pagi 19 Februari 2024 di Pasaman Barat

Surya menjelaskan, Sepuluh daerah tersebut yakni Kabupaten Tanah Datar 2 TPS, Kabupaten Agam 1 TPS, Lima Puluh Kota 2 TPS dan Kabupaten Pasaman 1 TPS.

Kemudian Kabupaten Solok Selatan dan Pasaman Barat masing-masing 1 TPS, Kota Padang 4 TPS serta Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh dan Kota Pariaman masing-masing 1 TPS.

“PSU ini direkomendasikan oleh pengawas TPS akibat adanya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilih,” ujarnya.

Dilanjutkan Surya lagi, PSU ini akan di gelar pada Sabtu 24 Februari mendatang.

Daerah yang melakukan PSU yakni di Kabupaten Tanhadatar terjadi di TPS 12 Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru dan TPS 27 Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum. Sebabnya adalah pemilih DPK dengan KTP Kota Padang dan Langkat.

Selanjutnya di Kabupaten Agam terjadi di TPS 8 Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung dengan pemilih ber-KTP Bekasi. Dua TPS yang harus PSU di Kabupaten Limapuluh Kota adalah TPS 11 Nagari Mungka, 4 orang ber-KTP luar memilih di TPS tersebut dan di TPS 6 Nagari Kubang dua orang ber-KTP Bogor yang masuk ke dalam DPK diberikan surat suara hanya untuk PPWP.

Kemudian di TPS 14 Padang Gelugur Kabupaten Pasaman, dua pemilih warga Kecamatan Simpati tidak terdaftar di TPS tersebut namun melakukan pemilihan. Sementara di TPS 8 Nagari Bomas Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan, 36 pemilih tidak dilayani dalam pemilihan DPD sementara pada pemilihan lain dilayani.

Berikutnya di TPS 8 Lingkuang Aua Kabupaten Pasaman Barat, terjadi PSU karena 1 orang pemilih DPTb mendapat surat suara DPRD Provinsi padahal daerah asalnya berbeda daerah pemilihan.

Empat TPS di Kota Padang yang harus melaksanakan PSU adalah di TPS 25 Pagambiran Ampalu, TPS 22 Anduring, TPS 14 Kampung Olokdan TPS 13 Kampung Lapai. Penyebabnya antara lain ber-KTP luar Kota Padang, Pemilih DPTb seharusnya mendapat 2 surat suara namun diberikan seluruh surat suara serta pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/ DPTb di TPS dan KTP luar Kota Padang dikasih 2 surat suara.

Kemudian di Kota Padangpanjang, PSU terjadi di TPS 7 Pasar Usang Padangpanjang Barat. Penyebab PSU adalah pemilih ber-KTP Pasaman Barat tidak terdaftar di DPTb atau DPK namun memilih dan mendapatkan surat suara PPWP.

Satu PSU di Kabupaten Limapuluh Kota yaitu di TPS 1 Padang Sikabu Lamposi Tigo Nagari. Penyebabnya, pemilih ber-KTP luar memaksa untuk memilih, setelah memilih yang bersangkutan membuat kronologis dan disampaikan langsung ke Bawaslu. Terakhir, PSU di Kota Pariaman terjadi di TPS 3 Nareh Hilia Pariaman Utara, karena pemilih ber-KTP Bekasi.

Menurut Surya , sesuai dengan ketentuan pasal 373 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 PSU dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara. Untuk itu, PSU di Sumatera Barat akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024.

Pemilu 2024 di Provinsi Sumatera Barat pada 14 Februari lalu berlangsung di 1265 kelurahan/desa/nagari pada 179 kecamatan dalam 19 kabupten dan kota. Jumlah pemilih adalah sebanyak 4.088.606 orang terdiri dari 2.027.360 pemilih laki-laki dan 2.061.246 pemilih perempuan dan jumlah TPS di Sumbar 17569. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *