PADANG, RELASI PUBLIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bantah informasi terkait diskualifikasi 8 partai politik gagal jadi peserta Pemilu di Sumatera Barat seperti yang ungggah akun tiktok @Tribun_Padang.
“Terkait beredarnya 8 Partai Politik gagal jadi peserta Pemilu di Sumbar seperti di unggah akun Tiktok @Tribun_ Padang kami nyatakan ini missinformasi dan tidak benar” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa Syakban pada Kamis 8 Feberuari 2024 siang.
Dijelaskan Ory, Bahwa untuk pencalonan anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Sumbar dari 18 Parpol nasional, tidak ada satupun parpol yang didiskualifikasi ditingkat provinsi maupun nasional.
“Yang didiskualifikasi adalah partai politik tingkat kabupaten dan kota untuk pencalonan anggota DPRD Kabupaten Kota,” ujarnya.
Sesuai ketentuan Pasal 334 ayat 2 UU Pemilu, Parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi kab enyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum.
Dilanjutkan Ory, Diskualifikasi terhadap parpol di tingkat kab/kota tersebut sebagai Konsekwensi bagi Parpol yang tidak menyampaikan LADK hingga pukul 23.59 tanggak 7 Januari 2024 lalu.
Berikut rincian Kabupaten dan kota yang parpol peserta pemilu untuk calon anggota DPRD yang terkena diskualifikasi yakni
1. Partai Buruh ada 4 di Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Dharmasraya ndan Kota Sawahlunto untuk Partai Buruh.
2. Partai Gelora ada 3 di Kabupaten Pasaman, Kota Sawahlunto dan Kota Pariaman
3. Partai Kebangkitan Nusantara 14 di Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Padang Pariaman, Agam, 50kota, Pasaman, Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Padang, Padangpanjang, Sawalunto, Bukitinggi
4. Partai Hanura ada 1 di Kota Bukitinggi
5. Partgai Garda Perubahan Indonesia ada 7 yakni di Kabupaten Pesisir Selatan, Pasaman, Solok Selatamn, Pasaman Barat, Kota Solok, Sahlunto dan Bukitinggi.
6. Partai Solidaritas Indonesia ada 7 yakni di Kabupaten Tanah Datar, Padang Pariaman, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Solok, Sawahlunto dan Pariaman.
7. Partai Persatuan Indonesia ada 4 yakni di Kabupaten Solok, Solok Selatan, Kota Sawahlunto dan Pariaman.
8. Partai Ummat ada 3 di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Sawahlunto dan Pariaman,
“Infomasi Parpol yang didiskualifikasi sesuai tingkatannya tersebut, akan diumumkan oleh KPPS kepada pemilih di TPS pada hari pemungutan suara melalui papan pengumuman dan secara lisan” terangnya
Sesuai ketentuan pasal 54 PKPU 25 tahun 2023 tentang pungut hitung, jika KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pemilih pada kolom parpol yang sudah didiskualifikasi tersebut, maka tanda coblos pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. (Rilis)