PADANG, RELASI PUBLIK – Caleg yang pasang baliho di fasilitas Pemerintah Daerah ini sudah melanggar aturan yang di tetapkan KPU.
Dimana Baliho caleg adalah salah satu alat peraga kampanye dalam Pemilu 2024. Perlu diketahui, baliho caleg tidak boleh dipasang disembarang tempat karena aturan pemasangannya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemasangan baliho caleg ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Simak informasi aturan pasang baliho caleg Pemilu 2024 berikut ini.
Aturan Pasang Baliho Caleg
Baliho termasuk dalam alat peraga kampanye Pemilu 2024. Biasanya, baliho memuat foto paslon capres-cawapres atau calon legislatif (caleg) serta pesan-pesan politik.
Baliho juga dianggap sebagai media untuk mengkampanyekan program kerja. Namun, perlu diketahui bahwa ada aturan pemasangan alat kampanye berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Berikut adalah aturan pemasangan alat kampanye Pemilu 2024:
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan terkait.
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan dengan:
– Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye Pemilu di wilayah provinsi; dan
– Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Etika pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024:
Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.
Alat peraga kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan di atas dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan Tempat Pemasangan Alat Kampanye Pemilu 2024.
Sebelumnya, telah disebutkan bahwa baliho caleg atau alat kampanye lainnya hanya boleh dipasang di tempat-tempat yang tidak dilarang oleh aturan KPU. Adapun tempat-tempat yang dilarang untuk dipasangi alat kampanye adalah
Bahan Kampanye Pemilu yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum (halaman, pagar, atau tembok) sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.
Alat peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum (halaman, pagar, atau tembok) sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kampanye Pemilu 2024 Sampai Kapan?
Menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu. Sementara itu, pelaksana kampanye Pemilu adalah peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye Pemilu.
Berikut adalah jadwal agenda kampanye Pemilu 2024 :
– 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
Pertemuan terbatas;
Pertemuan tatap muka;
Penyebaran bahan kampanye kepada umum;
Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum;
Kampanye media sosial; dan
Debat pasangan calon presiden dan wakil presiden.
– 21 Januari 2024-10 Februari 2024:
Kampanye rapat umum;
Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media cetak.
Terpisah Kabid Keuanga. Pemko Pariaman Hardila menyampaikan bahwasanya untuk pemasangan Baliho di Fasilitas Pemerintah melalui pengajuan ke BPKPD sebagai wajib Pajak yang terdaftar untuk permohonan sewa.
Jika untuk caleg tidak dipebolehkan, apabila ada APK izin KPU dan Bawaslu. (tim)