PADANG, RELASI PUBLIK – Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Padang, Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Cabang Kota Padang mengadakan Sosialisasi Sekolah Tanpa Advertising Rokok (STAR) di SMPN 8 Padang, Kamis (4/1/2024).
Ketua YJI Cabang Kota Padang Ny. Genny Hendri Septa dalam kesempatan itu mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran terkait dampak bahaya penggunaan tembakau bagi masyarakat terutama generasi muda.
“Sosialisasi STAR ini upaya kita untuk mendukung implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang No. 14 Tahun 2011 tentang hal yang sama,” ungkap Ny. Genny dalam sambutannya.
Lebih lanjut istri Wali Kota Padang itu menambahkan, Program STAR difokuskan untuk mengimplementasikan Perda KTR baik di lingkungan sekolah dan luar lingkungan sekolah. Salah satunya dengan melepas display iklan rokok dan mengimbau penjual di warung-warung untuk tidak melakukan penjualan produk rokok bagi anak di bawah 18 tahun.
“Fokus kita adalah bagaimana mengimplementasikan Perda KTR di lingkungan sekolah dan luar sekolah. Sehingga dengan itu terciptanya sekolah-sekolah di Kota Padang yang bebas dari kawasan asap rokok dan iklan-iklan rokok yang ada di sekitar sekolah.”
“Kami berterima kasih kepada pimpinan sekolah dan majelis guru SMPN 8 yang telah menginisiasi adanya kegiatan ini. Semoga hal yang sama dapat dilakukan di seluruh sekolah SMP atau SD se-Kota Padang,” pungkas Ny. Genny bersemangat didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Padang Depitra Wiguna dan sejumlah pengurus YJI Cabang Kota Padang.