PADANG, RELASI PUBLIK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 di Hotel Santika Premiere Padang pada, Senin (25 Desember 2023).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Sumbar, Alni ini juga dihadiri oleh Kordiv SDMO-D Bawaslu Sumbar Febrian Bartez, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar Karnalis Kamaruddin, Jajaran Sekretariat Bawaslu Sumbar, Tim Pemenangan Capres dan Cawapres, Partai Politik tingkat Provinsi, Perwakilan DPD, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat serta Pemantau Pemilu.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni dalam sambutannya menyampaikan, dengan dibentuknya saksi peserta pemilu ini bisa menambah suksesnya Pemilu karena saksi juga merupakan bagian terpenting pada tahapan pungut hitung Pemilu 2024.
“Melalui kegiatan ini diharapkan saksi perserta pemilu itu memahami dan mengerti proses pungut hitung itu sendiri dan para peserta Pemilu harus memastikan juga dan mengontrol kehadiran saksi peserta pemilu di TPS,” ujar Alni.
Alni menambahkan, mekanisme penyelenggaraan pelatihan saksi peserta pemilu menjadi dasar yang
krusial bagi penyelenggara di daerah dalam melaksanakan pelatihan saksi peserta pemilu di wilayahnya.
“Oleh karena itu, diperlukan suatu inisiatif yang lebih berkelanjutan untuk memberikan pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan kepada para saksi peserta pemilu,” tambah Alni.
Saksi Peserta Pemilu, lanjut Alni, adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan dan untuk DPRD calon Pemilu Kabupaten/Kota, perseorangan Anggota DPD.
“Saksi tersebut bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Febrian Bartez mengatakan bahwa pada dasarnya tugas saksi peserta pemilu ini tidak jauh beda dengan pengawas pemilu.
“Mereka mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS agar tidak terjadi kecurangan dan melaporkan kepada peserta pemilu. Peserta pemilu juga diharapkan memperhatikan saksi yang memiliki kompeten, loyalitas dan ketelitian,” terang Bartez.
Kemudiam lanjut Bartez, saksi peserta pemilu dan PTPS sama-sama mengawasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Saksi Peserta Pemilu berkewajiban mengawasi pemilu secara umum dan berpartisipasi aktif.
“Sebagai catatan pertimbangan untuk memilih saksi peserta pemilu perlu memperhatikan tingkat pendidikan saksi. Bawaslu di tiap jajaran harus siap untuk menjadi fasilitator pelatihan saksi peserta pemilu,” pungkasnya. (Rilis)