PADANG, RELASI PUBLIK – Pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat saat ini tidak lagi menjadi pionir di Sumatera. Kondisi ini disebabkan karena pertumbuhan ekonomi daerah dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan yang cukup besar.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen saat memimpin rapat paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur Sumbar atas Pandangan Fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD 2024, Kamis (2/11/2023).
“Fraksi yang ada di DPRD Sumatera Barat mempertanyakan hal itu saat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-nya terhadap rencana anggaran yang terdapat dalam Ranperda APBD Tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2023 lalu,” ucap Suwirpen Suib.
Dikataknnya, akibat penurunan pertumbuhan ekonomi yang cukup besar berdampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“DPRD Sumatera Barat mendorong, Pemerintah Daerah perlu mengidentifikasi dan menjelaskan apa yang menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut,” tambah Suwirpen.
Selain pertumbuhan ekonomi jauh menurun, target pendapatan daerah yang diusulkan dalam Ranperda APBD Tahun 2024 sebesar lebih kurang Rp 6.4 triliun, masih jauh di bawah target yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
Tidak tercapainya target pendapatan dalam RPJMD tersebut, dikhawatirkan akan berdampak pula terhadap alokasi belanja dalam rangka pencapaian target kinerja pembangunan daerah.
Selanjutnya, fraksi mempertanyakan, sejauh mana capaian target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 sampai tahun 2023 dan apa upaya yang dilakukan untuk memenuhi target yang capaiannya masih rendah.
Berikut, alokasi belanja pegawai dan belanja modal yang terdapat dalam Ranperda APBD Tahun 2024, belum sejalan dengan semangat yang terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, apalagi dengan adanya kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen yang berdampak semakin besarnya alokasi belanja pegawai.
Sementara itu, Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun 2024 dan penetapan pansus perubahan ketiga atas Perda no 8 tahun 2016 tentang struktur OPD.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Suwirpen Suib dan dihadiri oleh gubernur Sumatera Barat, Sekdaprov Sumbar dan asisten serta kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Sementara Gubernur Sumbar menyampaikan, sehubungan dengan target pendapatan daerah sebesar Rp 6,642 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 6,692 triliun dalam rancangan APBD 2024 yang masih sangat jauh dari target yang terdapat dalam RPJMD Tahun 2021-2026, dapat disampaikan bahwa target pendapatan daerah pada RAPBD 2024 melihat dan mempertimbangkan realisasi pendapatan tahun-tahun sebelumnya, potensi yang ada serta ketentuan dana transfer yang ditargetkan untuk provinsi Sumbar.
“Mengenai saran dan masukan terhadap perlunya sinergitas yang lebih erat dengan stakeholder kami setuju dan kami ucapkan terima kasih serta menjadi bahan pertimbangan untuk kedepannya,” ucap Gubernur. (Rilis)