PADANG, RELASI PUBLIK – Berdasarkan pantauan investigasi LSM Laksi tentang pembangunan Rabat beton jalan di dusun lalepo volume panjang 396 M X1,60×2 sisi. Dengan menggunakan sumber dana desa Rp. 151. 084.100 tahun anggaran 2019.
“Dimana pembangunan ini diduga telah menyalahi petunjuk teknis dan tidak sesuai dengan bestek RAB. Tidak adanya transparansi dalam kegiatan pembangunan dana desa, baik secara kegiatan fisik maupun secara non fisik HOK. Pembangunan ini diduga telah menyalahi petunjuk teknis,” ujar Fachrul Ikhsan Ketua LSM LAKSI.
Seperti diketahui, Pembangunan Rabat Beton di dusun Lalepo dengan Volume 485M x 1,60 M Dengan Anggaran Rp 182.358.080 Tahun Anggaran 2022.
Pelebaran Jalan dan Perkerasan Latrik di dusun Lalepo,Volume 300M Rp 35.422.259, Talud Jalan Poros Di dusun Lalepo Volume 391 M x 2 sisi dengan Anggaran Rp 184.823.850, Tahun Anggaran 2018.
Dana PAUD dan Dana Stanting yang diduga tidak Sesuai dengan Regulasi
Kondisi-kondisi yang di uraikan di atas, disimpulkan bertentangan dengan “Peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa,” ungkap Ketua LSM LAKSI A. Fachrul Ikhsan SH.
Jika perbuatan yang dilakukan hanya untuk mengambil keuntungan dari suatu kegiatan, itu merupakan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan ketentuan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ada sanksinya.
“Dalam Hal ini kami Dari LSM LAKSI mendesak kepada APH Maupun Instansi Terkait Untuk Meninjau Atau melakukan Audit Di desa Lalepo Dikarenakan banyak Proyek Pembangunan Ditahun 2019,2020,2021&2022 diduga dalam Kondisi yang sama, tutup Fachrul Ikhsan. (Rilis)