Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHNASIONALTERBARU

Raih Pujian KPK, Pemprov Sumbar Teliti dalam Pelaporan Kekayaan Negara

970
×

Raih Pujian KPK, Pemprov Sumbar Teliti dalam Pelaporan Kekayaan Negara

Sebarkan artikel ini
Gubernur sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Sekretaris Daerah dan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dr. Wawan Wardiana saat pembukaan kegiatan Roadshow Bus KPK di Auditorium Gubernuran, Kamis (12/10/2023). (Foto dok adpsb(

PADANG, RELASI PUBLIK – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menegaskan komitmen kuat Pemprov Sumbar terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi. Salah satu buktinya adalah tingkat kepatuhan dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun kepada KPK.

“Kita sangat komit dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. LHKPN tahun 2023 seluruh pejabat Pemprov Sumbar telah disampaikan 100 persen dengan tepat waktu kepada KPK,” ujar Gubernur Mahyeldi saat menghadiri pembukaan kegiatan Roadshow Bus KPK di Auditorium Gubernuran, Kamis (12/10/2023).

Gubernur Mahyeldi menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mewajibkan setiap penyelenggara negara atau pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif untuk menyampaikan LHKPN secara online mulai tanggal 2 Januari hingga 21 Maret setiap tahun kepada KPK.

“Penyampaian LHKPN ini penting, terutama saat ini ketika perolehan harta kekayaan penyelenggara negara menjadi perhatian publik,” tegas Mahyeldi.

Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dr. Wawan Wardiana, menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan penyelenggara negara atau pejabat negara di Sumbar dalam pelaporan LHKPN cukup baik. Menurut data KPK, pelaporan kekayaan dari eksekutif telah mencapai 100 persen untuk tahun 2023, namun belum semua lembaga legislatif melakukan pelaporan.

“Kita berharap ke depan, tidak hanya eksekutif yang melaporkan tetapi juga legislatif. Karena ini adalah amanat undang-undang, sehingga semua harus mematuhinya,” harap Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.

Wawan menambahkan bahwa penyampaian LHKPN juga merupakan langkah dalam mendukung strategi pencegahan. Roadshow Bus KPK, sebagai bagian dari strategi pendidikan, melibatkan berbagai kegiatan seperti seminar, pelatihan, diskusi, pemutaran film, dan kegiatan lain terkait anti-korupsi, tidak hanya untuk instansi tetapi juga masyarakat umum termasuk pelajar. Di Sumbar, kegiatan ini berlangsung mulai 6-15 Oktober 2023.

Roadshow Bus KPK di Sumbar mencakup Kota Payakumbuh, Bukittinggi, Padang, Pariaman, serta Solok. Di lingkungan Pemprov Sumbar, kegiatan ini juga termasuk bazar di halaman Kantor Gubernur Sumbar. (adpsb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *