PADANG,RELASIPUBLIK–Universitas Andalas (UNAND) memberikan penjelasan terkait gagal bayar terhadap dana kemahasiswaan tahun 2022.
Seperti diketahui pada akhir 2022 terdapat sejumlah kegiatan, pemberian insentif prestasi, serta berbagai kegiatan kemahasiswaan yang belum dibayarkan pembiayaannya.
Padahal secara proses administrasi, semua dokumen-dokumen telah diproses dan dana untuk pembayaran kegiatan tersebut telah cair ke rekening Bendahara Bidang I.
Tapi, dari siaran pers Humas dan Protokoleh UNAND, Jumat 29/9-2023 kepada wartawan, kenyataannya oknum Bendahara Bidang I tidak melakukan seluruh pembayaran kepada pihak terkait.
“Atau dana kemahasiswaan tidak dibayarkan kepada yang berhak menerima. SPI telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif untuk menelusuri aliran dana tersebut,”seperti dikutip dari siaran pers Humas dan Protokoler UNAND.
Dalam pemeriksaan oknum Bendahara Bidang I, dikutip dari siaran pers tersebut telah mengakui menggunakan dana dengan cara tidak benar dan atau untuk kepentingan pribadi.
Sejalan dengan telah selesainya penelusuran yang telah dilakukan SPI maka diperoleh adanya kerugian Universitas Andalas sebesar ± Rp. 613.085.180,- (Enam ratus tiga belas juta delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh rupiah).
Data ini adalah sepanjang bukti-bukti yang ada dan telah diperiksa oleh SPI
Universitas Andalas.
SPI UNAND juga sudah melakukan upaya untuk mengembalikan kerugian tersebut dengan meminta komitmen dari bendahara tersebut.
Seperti pemotongan gaji dan upaya lainnya.
Sebagai tindakan administratif atas kesalahan yang dilakukan oleh oknum bendahara Bidang I tersebut.
“Dan terhitung sejak Juli 2023 sudah dilakukan pemotongan gaji dan remunerasi serta hukuman kepegawaian yaitu menurunkan pangkat 1 level terhitung Agustus 2023,” demikian diterangkan pada siaran pers pihak UNAND diterima redaksi media.
Bahkan atas kejadian tersebut unsur pimpinan di UNAND sangat menyayangkan prilaku tidak jujur dari oknum Bendaha itu.
Atas kejadian itu, diduga mengandung unsur perbuatan pidana dan sesuai dengan laporan yang diterima Kejaksaan Negeri Padang, maka sekarang sedang dalam proses hukum oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Padang.
Sehubungan dengan hal itu, maka upaya terkait penyelesaian kerugian kepada pihak terkait oleh Universitas Andalas ditunda, hingga mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum.
Penundaan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya maladministrasi dan pelanggaran atas ketentuan terkait dengan pengelolaan keuangan negara.(***)