Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Mengacu Pada Aturan Pusat, Pemkab Pessel Terapkan Sistem E-Money Tahun 2018

152
×

Mengacu Pada Aturan Pusat, Pemkab Pessel Terapkan Sistem E-Money Tahun 2018

Sebarkan artikel ini
Jajaran Humas Pemkab Pessel saat menggelar konferensi Pers dengan sejumlah awak Media, terkait serapan anggaran tahun 2018. (Okis Mardiansyah) 

Relasipublik PAINAN – Untuk mengatur pengeluaran atau pembayaran belanja yang bersumber dari APBD tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), akan menerapkan sistem e-Money atau transaksi berbasis non tunai di daerah itu.

“Penerapan ini, sesuai dengan arahan dan regulasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, serta sudah ada MoU dengan KPK RI,” ungkap Kepala Bagian Humas Wendi, saat menggelar konferensi Pers dengan sejumlah awak Media di Painan, Selasa (5/12).

Dijelaskannya, kedepan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan anggaran belanja daerah atau terkait pembayaran akan menggunakan sistem transaksi e-Money. Hal itu, lanjut dia, mencakup seluruh lini kegiatan dilingkungan Pemkab Pessel, baik pembayaran belanja pegawai maupun tenaga honorer, belanja hibah, bantuan sosial atau belanja langsung dan tidak langsung.

“Jadi sesuai SK Bupati, sistem e-Money ini juga akan kita lakukan terhadap pembayaran pihak ke tiga. Termasuk pembayaran kerjasama Humas dengan media massa,” jelasnya.

Untuk diketahui, APBD Pemkab Pessel pada tahun 2018, secara keseluruhan total yang sudah disepakati DPRD pada rapat paripurna sebelumnya, adalah sebesar Rp 1,606 Triliun. Dengan rincian, alokasi pendapatan Rp 1,474 Triliun dan belanja Rp 1,561 Triliun, dengan rentang defisit Rp 87,037 Miliar.

“Pada tahun 2018, DAU kita dikurangkan sebanyak 13 Miliar, hal itu terjadi hampir diseluruh Kabupaten/Kota. Sehingga anggaran pada Humas sendiri juga dipangkas. Sebelumnya anggaran untuk publiksi Rp 1,6 Miliar, namun sekarang menjadi 1 Miliar,” sebutnya. (h/RP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *