Relasipublik.com BUKITTINGGI – Sebanyak 2908 KK yang termasuk keluarga penerima manfaat program rastra di kota Bukittinggi, pada Agustus 2018 mendatang tidak lagi menerima rastra langsung dari pemerintah. Namun pemerintah pusat akan mengganggarkan Rp 110 ribu per bulan melalui bantuan pangan non tunai (BPNT).
Program pemerintah ini langsung disosialisasikan Dinas Sosial Bukittinggi, kepada ribuan warga seluruh kelurahan, di Auditorium Pusataka Bung Hatta, Kamis (30/11). Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Bukittinggi didampingi kepala dinas sosial, ketua Baznas Bukittinggi, Camat dan Lurah se kota Bukittinggi.
Kadis Sosial, Dra. Ellya Makmur menjelaskan, 4931 KK di kota Bukittinggi sebagai keluarga penerima manfaat program rastra, masih menerima bantuan pangan pemerintah melalui beras sejahtera dan membayar Rp 24.000 untuk 15 kg beras. Namun mulai Januari hingga Juli 2018, warga penerima tidak perlu lagi membayar sejumlah uang itu tapi tetap menerima 15 kg beras per bulannya.
“Program bantuan pangan non tunai ini, akan dimulai pada bulan Agustus 2018. 2908 KK tidak lagi menerima rastra, namun akan diberikan kartu BPNT yang setiap bulannya menerima deposit sebesar Rp 110 ribu. Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan uang tersebut untuk membeli kebutuhan pangan, tapi tidak dapat diuangkan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi mengungkapkan, program bantuan pangan non tunai ini, diharapkan dapat dipahami masyarakat. Tujuannya, agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan langsung terasa oleh warga penerima bantuan tanpa ada beban yang harus dibayarkan lagi.
“Kami pemerintah sangat mendukung program pemerintah pusat itu. Karena dengan program BPNT, masyarakat dapat memanfaatkan dana bantuan dari pemerintah untuk seluruh kebutuhan pangan mereka dan tidak hanya beras saja. Jika Rp 110 ribu itu tidak habis dalam satu bulan, maka dapat diakumulasikan untuk bulan depan, tapi tetap tidak dapat diuangkan,” ujar Wawako.
Irwandi melanjutkan, untuk 2023 KK lainnya, masyarakat tetap dapat menerima bantuan dari pemerintah, namun berasal dari dana APBD Bukittinggi. Selain itu, pemko Bukittinggi melalui Dinas Sosial, masih memberikan bantuan melalui program program keluarga haraan (PKH). Bantuan PKH masih dapat diuangkan karena ditujukan utamanya pada pendidikan dan kesehatan. Untuk tahun 2017, PKH diberikan kepada 9504 KK, namun untuk tahun 2018 akan diberikan kepada 3900 KK sesuai kebutuhan dan benar-benar warga yang membutuhkan. (Rel/fika)