PADANG, RELASI PUBLIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatara Barat menerima kunjungan rombongan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka Pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (7/8) di ruang khusus 1 kantor DPRD Sumbar.
Rombongan anggota DPRD Sumut tersebut disambut oleh Tenaga Ahli DPRD Sumbar Nasir Achmad didampingi Kabag Hukum dan Persidangan, Zardi Syahrir.
Dalam pertemuan pertemuan tersebut, ketua rombongan DPRD Sumut menyampaikan tujuan kunjungan pihaknya ke DPRD Sumbar itu, membawa beberapa agenda konsultasi.
“Kami dengar, Provinsi Sumbar sudah punya Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga banyak potensi-potensi pemasukan bagi daerah yang bisa didapat,” katanya.
Dia melanjutkan, dalam mencari peluang baru untuk PAD, tentunya DPRD Sumut harus kerja ekstra dalam buat Perda pendapatan daerah.
“Makanya, kami di DPRD Sumut juga punya tanggung jawab bagaimana bisa mencari sejumlah peluang sehingga bisa mendapatkan potensi baru untuk PAD di kabupaten kami,” tambahnya.
Sementara, Tenaga Ahli DPRD Sumbar Nasir Achmad menerangkan kondisi yang ada di DPRD Sumbar, mulai dari unsur pimpinan, kondisi gedung dan juga fasilitas yang ada di DPRD Sumbar saat ini.
Kemudian menyangkut pendapatan daerah di Sumbar, Nasir menerangkan bila PAD Sumbar lebih mengarah pada pengelolaan kekayaan daerah untuk tingkatkan pendapatan daerah.
Misalnya optimalisasi retribusi dan pajak dari sektor pariwisata, pajak permukaan air, pajak kendaraan atas air dan lainnya di tingkat kabupaten kota.
“Sedangkan untuk tingkat provinsi, pengelolaan keuangan daerah lebih mengarah pada tata pengelolaan aset yang dijadikan bagian dari sumber PAD,” kata Nasir.
Dia juga menyampaikan, Pemprov Sumbar (eksekutif dan legislatif, red) saat ini sedang menyiapkan ranperda pengelolaan keuangan daerah yang baru.
“Mengingat sudah ada aturan baru dari Kemendagri yang mengatur tata pengelolaan keuangan daerah,” tukas Nasir.
Nasir juga menyarankan agar DPRD Sumut agar menyiapkan diri untuk buat Perda baru menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan aturan baru tentang keuangan daerah. (**)